Anggaran Stunting Desa Kukar Tak Cukup Dicantumkan, DPMD Soroti Pelaksanaan di Lapangan

Oleh redaksi

pada Selasa, 29 September 2026

Kepala DPMD Kukar, Arianto (Urbankaltim)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan pemerintah desa agar anggaran penanganan stunting tidak berhenti di atas kertas.

Anggaran yang sudah dimasukkan dalam dokumen perencanaan harus diterjemahkan menjadi kegiatan yang benar-benar berjalan dan menyentuh masyarakat sesuai persoalan di masing-masing desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan setiap desa memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran untuk mendukung pencegahan dan penanganan stunting.

Namun, bentuk kegiatan yang dibiayai tidak harus seragam. Pemerintah desa dapat menyesuaikannya dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

Baca juga  Transaksi UMKM Tembus Rp5 Triliun, Pemkab Kukar Raih Penghargaan Inabuyer Award 2025

“Karena itu, anggarannya perlu masuk dalam perencanaan dan kemudian benar-benar dilaksanakan melalui kegiatan yang sesuai kebutuhan,” kata Arianto, Selasa (29/9/2026).

Dukungan anggaran desa untuk penanganan stunting berasal dari dua sumber utama, yakni Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD.

Kedua sumber tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan maupun penanganan stunting.

Bentuknya dapat berupa pemberian makanan tambahan, sosialisasi hingga edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan stunting.

“Desa bisa menyesuaikan bentuk kegiatannya. Misalnya melalui pemberian makanan tambahan maupun edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah mencegah dan menangani stunting,” ujarnya.

Baca juga  Humanisme Seorang Pemimpin, Ardiansyah Pilih Dampingi Pekerja PHK sebelum Hadiri Acara Gereja Toraja

Bagi DPMD Kukar, persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah desa telah menyediakan pos anggaran stunting.

Proses setelah anggaran ditetapkan juga menjadi perhatian, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Dengan kata lain, adanya anggaran dalam dokumen desa belum otomatis menunjukkan program penanganan stunting telah berjalan optimal.

“Pelaksanaannya juga diperiksa, termasuk bagaimana kegiatan itu dijalankan dan apakah memberikan dampak terhadap kondisi stunting di desa,” jelasnya.

Baca juga  Bupati Edi Damansyah Bagikan Rahasia Kebugarannya: Rutin Konsumsi Madu Kelulut

Karena itu, DPMD Kukar mendorong pemerintah desa sejak awal memasukkan kebutuhan penanganan stunting dalam perencanaan pembangunan.

Pengawalan tersebut penting karena penanganan stunting merupakan salah satu program prioritas nasional yang membutuhkan keterlibatan pemerintah hingga tingkat desa.

Arianto mengatakan persoalan stunting juga tidak dapat dibebankan kepada satu tingkat pemerintahan. Program harus berjalan berkesinambungan dari pemerintah pusat hingga desa.

“Ini pekerjaan yang berjenjang. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa memiliki peran masing-masing sehingga penanganannya harus berjalan bersama,” tuturnya. (Adv)

Bagikan: