Penempatan PPPK Kukar Belum Bisa Diubah, BKPSDM Kaji Kebutuhan Formasi

Oleh redaksi

pada Selasa, 13 Oktober 2026

Suasana RDP Komisi I DPRD Kukar di ruang rapat Komisi I soal PPPK (Urbankaltim)
Suasana RDP Komisi I DPRD Kukar di ruang rapat Komisi I soal PPPK (Urbankaltim)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar) belum dapat memastikan apakah penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diubah.

Pemerintah daerah masih mengkaji kebutuhan formasi dan beban kerja setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum menentukan kebijakan pemindahan pegawai.

Persoalan ini menjadi perhatian setelah sejumlah PPPK mengeluhkan lokasi penugasan yang jauh dari tempat tinggal maupun keluarga.

Namun, permintaan pindah belum cukup menjadi dasar untuk mengubah penempatan karena pemerintah harus memastikan kebutuhan tenaga kerja di setiap perangkat daerah tetap terpenuhi.

Sekretaris BKPSDM Kukar, Mopfiyanto Ramadhan, mengatakan pihaknya telah menerima notulen hasil kunjungan Komisi I DPRD Kukar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dokumen tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan langkah penyelesaian persoalan optimalisasi PPPK.

Hal itu disampaikannya seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kukar di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (12/10/26).

“Alhamdulillah, kita sudah memiliki notulen dari BKN sebagai dasar kebijakan apa yang nanti akan diambil,” ujarnya.

BKPSDM Kukar perlu memetakan kebutuhan pegawai melalui analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) sebelum menentukan kemungkinan penyesuaian penempatan.

Baca juga  Resmi! Kaio Nunes Gabung Borneo FC untuk Perkuat Lini Serang

Hasil analisis tersebut akan menjadi pertimbangan untuk memastikan setiap posisi tetap diisi sesuai kebutuhan organisasi.

Menurut Mopfiyanto, penempatan PPPK tidak dapat diubah hanya berdasarkan keinginan individu.

Pemerintah daerah harus mempertimbangkan posisi yang tersedia, kebutuhan pelayanan, serta dampak pemindahan terhadap perangkat daerah yang ditinggalkan.

“Kalau bicara masalah dipindahkan, kita membicarakan kebutuhan organisasi dulu. Kita petakan dulu terkait dengan itu,” jelasnya.

Persoalan penempatan muncul karena sebagian PPPK harus bekerja cukup jauh dari tempat tinggal atau keluarga. Jarak tersebut menjadi beban tersendiri bagi pegawai, terutama ketika biaya dan kebutuhan hidup tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima.

Kondisi itu berkaitan dengan proses optimalisasi bagi peserta yang belum memperoleh penempatan pada tahap awal.

Mereka kemudian diarahkan mengisi posisi yang masih tersedia sesuai kebutuhan organisasi, sehingga lokasi penugasan tidak selalu sesuai dengan harapan masing-masing pegawai.

“Jadi, kita tidak bisa langsung turun dari pusat bahwa data si A dan si B ditempatkan di sini atau di sana. Itu berdasarkan kebutuhan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang ada,” katanya.

Baca juga  Jelang Lebaran, Pemkab Kukar Gelar Gerakan Pangan Murah di Tenggarong

Meski telah menerima hasil konsultasi dengan BKN, BKPSDM Kukar belum menetapkan keputusan mengenai kemungkinan pemindahan PPPK.

Rencana tersebut masih harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan dikomunikasikan dengan pimpinan daerah.

Pemerintah daerah perlu berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru, seperti kekosongan tenaga kerja pada posisi yang masih dibutuhkan.

Karena itu, hasil pemetaan organisasi akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah penyesuaian penempatan dapat dilakukan.

Mopfiyanto menegaskan, dirinya belum dapat memastikan kebijakan yang akan diambil sebelum memperoleh arahan pimpinan.

“Kami berupaya menyesuaikan dengan regulasi. Kalau diangkat kembali, saya harus berkomunikasi dengan pimpinan dulu. Saya juga tidak berani sembarangan mengatakan bisa mengangkat atau tidak,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah tetap memperhatikan aspirasi pegawai, tetapi keputusan harus mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik.

“Keinginan Pak Bupati sudah kita tahu, jangan sampai yang ditinggalkan malah kosong. Bukan berarti tidak boleh mutasi, tetapi kita harus melihat kebutuhan organisasi,” tutupnya.

Baca juga  PORSENI GAMKI Kukar Diikuti Pemuda dari 8 Kecamatan, Pemkab Dorong Jadi Agenda Tahunan

Selain penempatan, BKPSDM Kukar turut menyoroti persoalan PPPK yang tidak memperoleh rekomendasi perpanjangan kontrak.

Menurut Mopfiyanto, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti pemberhentian dilakukan oleh BKPSDM karena rekomendasi perpanjangan berkaitan dengan hasil evaluasi dari OPD tempat pegawai bertugas.

Setiap perangkat daerah melakukan penilaian terhadap pegawai berdasarkan pelaksanaan tugas, kedisiplinan, dan kehadiran.

Hasil penilaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan rekomendasi perpanjangan kontrak.

“Semua kita serahkan kepada masing-masing perangkat daerah untuk menilai kinerjanya,” ungkapnya.

Evaluasi kinerja aparatur sipil negara (ASN), baik PPPK maupun pegawai negeri sipil (PNS), dilakukan secara berkala melalui mekanisme Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan e-Kinerja oleh atasan langsung.

BKPSDM akan menindaklanjuti laporan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, pengawasan dan penilaian kinerja sehari-hari tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atasan di perangkat daerah.

Hasil kajian penataan PPPK selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan daerah untuk memperoleh arahan.

Pemerintah berharap solusi yang diambil dapat mempertimbangkan kondisi pegawai sekaligus memastikan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik di Kukar tetap terpenuhi. (Adv)

Bagikan: