10 Jabatan Pemkab Kukar Masih Kosong, Pengisian Ditargetkan November 2026

Oleh redaksi

pada Jumat, 23 Oktober 2026

Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi (Urbankaltim)
Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi (Urbankaltim)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Sebanyak 10 jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih kosong dan ditargetkan mulai diisi pada November 2026 melalui mekanisme manajemen talenta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rendra Abadi, mengatakan pengisian jabatan tersebut menjadi bagian dari penataan organisasi sekaligus menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan.

Rencana itu disampaikan Rendra usai pelantikan 11 pejabat administrator dan pengawas di Pendopo Odah Etam, Jumat (23/10/26).

Selain mengisi posisi yang masih kosong, Pemkab Kukar juga harus menyiapkan pengganti bagi sejumlah pejabat yang akan memasuki masa pensiun pada November mendatang.

Baca juga  Pemkab Kukar Dorong Siskamling dan Pengadaan APAR untuk Cegah Kebakaran

“Untuk pengisian jabatan yang masih kosong, pada November nanti masih ada sejumlah pejabat yang memasuki masa pensiun. Selain itu, masih ada sekitar 10 jabatan yang perlu diisi,” kata Rendra.

BKPSDM Kukar merencanakan pengisian jabatan melalui mekanisme manajemen talenta.

Skema ini akan digunakan untuk menyesuaikan kebutuhan aparatur dengan posisi yang harus diisi dalam struktur organisasi pemerintah daerah.

Melalui mekanisme tersebut, Pemkab Kukar menargetkan proses pengisian jabatan dapat berlangsung pada November dan tidak berlarut-larut hingga tahun berikutnya.

Baca juga  Sambal Terasi Batu Ampar Diakui Lebih Enak, Disnakertrans Kutim Dorong untuk Diekspor

“Insyaallah, pada November nanti kita akan melaksanakan pengisian melalui mekanisme manajemen talenta,” ujarnya.

Pengisian jabatan menjadi salah satu langkah untuk menjaga efektivitas organisasi perangkat daerah (OPD).

Kekosongan posisi dapat memengaruhi pembagian tugas, koordinasi antarbidang, hingga pelaksanaan program apabila tidak segera ditangani.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap posisi yang membutuhkan pejabat definitif dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemkab Kukar menargetkan pengisian jabatan tersebut selesai pada 2026. Target ini mencakup penanganan posisi yang masih kosong sekaligus penyesuaian kebutuhan organisasi menyusul pejabat yang memasuki masa pensiun.

Baca juga  Pemkab Kukar Matangkan Regulasi Insentif Guru Ngaji dan Petugas Penggali Kubur untuk 2027

Penyelesaian pengisian jabatan diharapkan membuat pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing OPD.

Dengan demikian, perubahan personel tidak menghambat koordinasi maupun pelaksanaan program pelayanan publik.

Meski demikian, proses pengisian tetap harus mengikuti tahapan dan mekanisme manajemen talenta yang direncanakan pemerintah daerah.

“Targetnya, pengisian jabatan tersebut dapat diselesaikan tahun ini,” tutup Rendra. (Adv)

Bagikan: