Sertifikasi Halal Kini Wajib, UMKM Kukar Dimudahkan Urus NIB hingga Self-Declare

Oleh redaksi

pada Rabu, 3 September 2025

Kabid UKM, Diskop UKM Kukar, Fathul Alamin (Istimewa)

TENGGARONG – Aturan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini mewajibkan seluruh produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM )di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Pengawasan akan dilakukan ketat, bahkan pelaku usaha yang melanggar bisa dikenakan sanksi tegas.

Bagi pelaku usaha di Kutai Kartanegara (Kukar), kewajiban ini bukan hal yang sulit dipenuhi. Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kukar telah menyiapkan mekanisme sederhana agar sertifikasi halal dapat diakses dengan cepat dan gratis.

Baca juga  Dispar Kukar Gaet Praktisi Animasi Bandung, Asah Kemampuan Kreator Muda Lokal

Kabid UKM Diskop UKM Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan pelaku usaha adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Pohaknya juga membuka pendampingan penerbitan NIB.

“Sekitar 15 menit langsung jadi, cukup bawa KTP dan data usaha. Bisa juga datang ke Diskop UKM atau Kantor Camat,” jelas Fathul, Rabu (3/9/2025).

Baca juga  TKBM Karya Sejahtera Buka Fakta Mengejutkan Soal Persaingan Pelabuhan

Selain itu, NIB juga dapat diurus di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar tanpa biaya. Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha bisa langsung menghubungi Diskop UKM atau melalui akun Instagram resmi untuk diarahkan kepada Petugas Pendamping Produk Halal (P3H).

Fathul menambahkan, Diskop UKM Kukar juga menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga sertifikasi halal, mulai dari Lembaga Sertifikasi Halal Unmul, UINSI Samarinda, Perkumpulan Wanita Islam, hingga Edukasi Wakaf Indonesia.

Baca juga  Debat Publik Calon Bupati Kukar Sukses, Sunggono Tekankan Pentingnya Partisipasi di PSU

Petugas P3H nantinya akan mendampingi secara langsung, termasuk melakukan pemeriksaan ke lapangan. Pemeriksaan meliputi bahan baku, tempat produksi, serta proses pengolahan untuk memastikan kebersihan dan tidak adanya bahan yang diharamkan.

“Setelah proses ini selesai, data akan dikirimkan melalui aplikasi SIHATI untuk mendapatkan sertifikat halal melalui skema self-declare,” tutupnya. (Adv)

Bagikan: