SANGATTA — Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan bahwa seluruh proses pengadaan lahan untuk fasilitas umum (fasum) berjalan secara transparan dan mengikuti mekanisme administratif berlapis.
Setiap permohonan lahan wajib melalui persetujuan kepala daerah sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menegaskan bahwa setiap permohonan pengadaan lahan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Kutim untuk mendapatkan disposisi.
“Kalau Pak Bupati mendisposisi ke kita, barulah proses pengadaan bisa dimulai,” ujar Simon, Senin (1/12/2025).
Simon menjelaskan bahwa pola pengadaan lahan dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan luas area.
Untuk lahan di atas lima hektare, kewenangan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan lahan dengan luasan lebih kecil dapat ditangani langsung oleh pemerintah kabupaten.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas OPD agar pemilihan lokasi fasum benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Dalam survei lokasi, kita tetap berkoordinasi dengan OPD pengaju agar benar-benar cocok sebelum dibebaskan,” jelasnya.
Sebagai contoh, rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) membutuhkan kajian lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, sementara pengadaan lahan untuk sekolah harus mempertimbangkan kebutuhan teknis yang ditetapkan Dinas Pendidikan.
Setelah lokasi ditetapkan, Dinas Pertanahan melakukan identifikasi pemilik lahan dan memastikan kesediaan mereka untuk dibebaskan.
Langkah ini dilakukan agar tidak muncul sengketa atau konflik baru setelah pembangunan fasum berjalan.
Simon menyebut bahwa keberadaan dinas khusus pertanahan membuat proses pengadaan lahan di Kutai Timur lebih tertib dan terkoordinasi dibanding daerah yang masih menggabungkan urusan pertanahan dengan OPD lain.
Dengan mekanisme berlapis serta koordinasi lintas sektor, pemerintah berharap pembangunan fasum di kecamatan-kecamatan berkembang dapat dipercepat dan tidak menimbulkan persoalan lahan di kemudian hari. (Adv)





