Kutim Gencarkan Edukasi Pengadaan Tanah, Dokumen Wajib Lengkap dan Tertib

Oleh redaksi

pada Kamis, 27 November 2025

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe (Urbankaltim)

SANGATTA — Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggencarkan edukasi mengenai prosedur pengadaan tanah kepada masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Langkah ini diambil setelah banyak permohonan lahan tertunda akibat kelengkapan dokumen yang tidak sesuai ketentuan atau proses pengajuan yang tidak mengikuti alur resmi.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menegaskan bahwa setiap pengadaan tanah harus dimulai dari instansi pengusul, bukan dari warga secara langsung.

“Kalau permohonan belum ada dari dinas terkait, kita tidak bisa proses, karena harus ada disposisi dulu dari Bupati,” ujarnya).

Baca juga  Diskop UKM Kukar Dorong Koperasi Taat Pajak, Hindari Tunggakan dan Sanksi di Masa Depan

Setelah permohonan mendapatkan disposisi dari Bupati, barulah Dinas Pertanahan dapat menindaklanjuti dengan survei lapangan untuk melihat kondisi riil dan menilai kelayakan lokasi.

Survei ini menjadi tahap wajib dalam seluruh proses pengadaan tanah.

“Survei adalah tahap wajib supaya kita tahu kondisi tanah sebenarnya,” tegas Simon.

Menurut Simon, masih banyak masyarakat yang belum memahami alur pengadaan tanah pemerintah.

Beberapa desa bahkan mengira bahwa permohonan dapat diajukan langsung oleh warga tanpa koordinasi OPD pengusul.

Kesalahan pemahaman ini kerap menyebabkan keterlambatan proses dan potensi tumpang tindih kewenangan.

Baca juga  Izin Kawasan Belum Terbit, Dua Dusun di Sangatta Selatan Tetap Gelap Gulita

Untuk menghindari kekeliruan tersebut, Dinas Pertanahan aktif meningkatkan edukasi melalui kecamatan, pemerintah desa, forum pertemuan, serta komunikasi dengan tokoh masyarakat.

Simon menekankan bahwa dokumen yang tidak lengkap akan menghambat seluruh proses pengadaan.

Karena itu, OPD dan masyarakat diminta memastikan seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi sebelum pengusulan diajukan.

Ketertiban dokumen juga penting untuk memastikan bahwa pengadaan tanah tidak menimbulkan masalah hukum, terutama terkait kepemilikan, batas lahan, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang.

Baca juga  Bupati Aulia Siap Hidupkan Kembali Gedung Kampus Unikarta yang Terbengkalai

Dengan memperkuat pemahaman masyarakat serta menegaskan alur yang benar, Pemerintah Kutai Timur berharap proses pengadaan tanah ke depan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan bebas dari sengketa administrasi.

Simon menegaskan bahwa Dinas Pertanahan siap memberikan pendampingan kepada OPD maupun pemerintah desa agar proses pengadaan tanah benar-benar mengikuti regulasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami ingin pengadaan tanah berjalan tertib, cepat, dan akurat. Semua itu bisa tercapai kalau prosedur dipahami dan dokumen lengkap,” pungkasnya. (ADV)

Bagikan: