URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kutai Kartanegara (Kukar) 2026 memasuki tahap akhir. Sebelum disepakati, Pemkab Kukar masih harus menindaklanjuti sejumlah catatan DPRD, termasuk soal pinjaman kepada Bankaltimtara.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan dihadiri Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono bersama jajaran pimpinan serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan terhadap nota yang diajukan Pemkab Kukar.
Sunggono mengatakan setelah pandangan fraksi, pembahasan akan berlanjut di Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebelum masuk tahap kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
“Setelah ini rapat Banggar, setelah itu bersinergi hingga kesepakatan,” kata Sunggono seusai rapat paripurna.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, APBD-P Kukar 2026 diproyeksikan mencapai Rp6,8 triliun.
Namun, persetujuan terhadap nota tersebut tidak menghapus seluruh catatan DPRD. Salah satu yang kembali dipertanyakan ialah pinjaman Pemkab Kukar kepada Bankaltimtara.
Sunggono mengatakan pertanyaan DPRD menyentuh sejumlah aspek, mulai dari legalitas, penatausahaan hingga ketentuan mengenai pinjaman daerah.
Pemkab Kukar berpandangan pinjaman jangka pendek dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan arus kas dan harus diselesaikan pada tahun anggaran yang sama.
“Di awal tahun 2026, cash flow kita tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga,” ujarnya.
Menurut Sunggono, kewajiban kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah dilaksanakan merupakan belanja yang harus diselesaikan pemerintah. Kondisi arus kas yang tidak mencukupi pada awal tahun kemudian menjadi alasan pemerintah menggunakan skema pinjaman.
Pemkab Kukar, lanjut dia, telah berkonsultasi dengan sejumlah lembaga terkait pinjaman tersebut. Konsultasi dilakukan antara lain dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Bankaltimtara.
“Saya setidaknya sudah dua-tiga kali ke OJK, kemudian ke Kemendagri, ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan, dan tentu ke Bankaltimtara,” urai Sunggono.
Di luar persoalan pinjaman, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan juga menjadi bagian dari pembahasan APBD-P.
Sunggono mengatakan pemerintah daerah memperoleh anggaran sekitar Rp10 miliar yang akan digunakan untuk penanganan kedua persoalan tersebut.
“Pemanfaatannya untuk penanganan karhutla dan kekeringan. Prosesnya sudah berjalan untuk bisa kita laksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, proyeksi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) juga mengalami perubahan. Angka yang sebelumnya diperkirakan sekitar Rp500 miliar tidak seluruhnya terealisasi.
Sunggono menjelaskan proyeksi tersebut sebelumnya disusun berdasarkan asumsi sisa anggaran tahun sebelumnya. Dalam proses perhitungan, terdapat belanja yang masih harus diperhitungkan kembali.
“Dari Rp500 miliar hanya terealisasi kurang lebih Rp380 sekian miliar. Sekitar Rp115 sekian miliar harus kami anggarkan kembali,” tutup Sunggono. (Adv)





