TENGGARONG – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mempermudah akses legalitas usaha bagi pelaku UMKM semakin nyata. Melalui Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM), layanan jemput bola kini dilakukan dengan menghadirkan pendamping di setiap kecamatan, sehingga pelaku usaha tak perlu repot datang ke kabupaten.
Kabid Pengembangan UKM Diskop UKM Kukar, Fathul Alamin, menegaskan bahwa keluhan utama pelaku usaha selama ini adalah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Meskipun sebenarnya, pelaku itu bisa aja membuat sendiri melalui handphone, hanya saja tidak semua memahami, sehingga kami hadir berikan pelayanan jemput bola.
“Selanjutnya memang konsep besarnya kita membentuk pelaku usaha untuk proses penampilan kewirausahaan, cara mencatat keuangan usaha mengembangkan produk termasuk promosi produk,” ungkapnya, Kamis (14/8/2025).
Saat ini pendamping baru tersedia di 9 kecamatan, namun cakupannya melayani hingga 18 wilayah. Di antaranya Tenggarong, Tenggarong Seberang, Sebulu, Muara Kaman, Kota Bangun, Muara Muntai, Muara Wis, Kembang Janggut, Tabang, Anggana, Sangasanga, Muara Jawa, Muara Badak, Marangkayu, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, dan Samboja Barat. Satu pendamping bertugas melayani 2–3 kecamatan sekaligus.
“Tugas pendampingan itu sama seperti dinas. Jadi mulai dari hulu ke hilir, mulai dari pelatihan wirausaha baru, cara memilih usaha yang tepat, sudah mulai usaha, cara membuat NIB, cara melengkapi PIRT halalnya, sudah jalan produksinya, bagaimana cara pemasarannya, digitalisasi, sampai dengan ekspor dan sebagainya. Jadi fungsinya itu komplit sama seperti fungsi dinas,” jelasnya.
Berbeda dengan dinas yang terbatas jam kerja, pendamping UMKM bisa melayani tanpa batas waktu. “Tapi kalau pendamping melayani 24 jam. Sama seperti pendamping desa. Jadi memang nanti pendamping UMKM itu dia punya kantor. Tapi kantor besar mereka itu justru malah di warung-warungnya pelaku usaha, di dapur-dapur pelaku usaha,” tambahnya.
Selain memberi pendampingan, mereka juga diwajibkan membuat laporan perkembangan usaha dari setiap pelaku UMKM. Langkah ini dinilai penting untuk pemetaan kebutuhan dan penguatan program pemberdayaan.
Salah satu pelaku usaha di Kecamatan Tenggarong Seberang, Hana, mengaku layanan ini sangat membantu. “Kami berharap layanan ini bisa terus dipertahankan, agar dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas usaha mereka,” ujarnya. (Adv)





