Kios Tangga Arung Square Kukar Tak Boleh Dijual, Disperindag Cek Ulang 703 Los

Oleh redaksi

pada Rabu, 30 September 2026

Aktivitas kios di kawasan Tangga Arung Square (Urbankaltim)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG — Kios dan los di kawasan Tangga Arung Square (TAS), Tenggarong, tidak boleh diperjualbelikan maupun dialihkan kepada pihak lain.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kini mengecek ulang status 703 los untuk memastikan fasilitas tersebut ditempati pihak yang sesuai dengan kontrak.

Penataan dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar dengan membentuk tim yang akan turun langsung ke lapangan.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar dokumen, tetapi juga kondisi setiap los yang telah memiliki kontrak.

Plt Kepala Disperindag Kukar Burhanuddin mengatakan pendataan ulang diperlukan untuk memastikan secara jelas siapa pemegang hak, siapa yang menandatangani kontrak, serta siapa yang belum menyelesaikan proses kontrak.

Baca juga  Dana Rp150 Juta per RT Dinantikan, Kades Liang Ulu Dorong Realisasi Janji Politik

“Kami harus benar dulu. Nanti kami akan membentuk tim di lapangan untuk by name, siapa yang punya, siapa yang tanda tangan kontrak, siapa yang belum,” kata Burhanuddin, Rabu (30/9/2026).

Dari sekitar 703 los yang tersedia, sekitar 530 los telah memiliki kontrak, sedangkan sekitar 170 los lainnya masih dalam proses penandatanganan kontrak.

Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya jumlah los yang sudah dikontrak.

Disperindag juga menemukan adanya fasilitas yang telah memiliki status kontrak tetapi belum dimanfaatkan untuk berjualan.

Kondisi tersebut akan ditelusuri satu per satu.

“Ini yang kami harus benahi di situ, karena ini bukan satu-dua orang, tapi ratusan yang harus kami benahi,” ujarnya.

Baca juga  Kutim Perkuat Peran Penyuluh Pertanian, Program 2026 Prioritaskan Pendampingan Lapangan yang Lebih Aktif

Burhanuddin menegaskan, fasilitas perdagangan yang disediakan pemerintah memiliki ketentuan pemanfaatan.

Pemegang kontrak tidak diperbolehkan menjual ataupun mengalihkan hak penggunaan los kepada pihak lain.

“Tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dialihkan. Ini yang kami telaah, terus kami akan cari solusi kenapa mereka tidak berjualan di situ, kenapa cuma dikosongkan,” jelasnya.

Setelah verifikasi selesai, Disperindag akan menentukan langkah terhadap los yang tidak dimanfaatkan.

Pemerintah ingin memastikan fasilitas yang telah disediakan tidak berhenti sebagai bangunan atau lapak kosong, tetapi benar-benar digunakan untuk menggerakkan aktivitas perdagangan.

Pembenahan tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan upaya menghidupkan kembali kawasan TAS melalui sejumlah inovasi.

Baca juga  Panen Petani Lokal Tekan Harga Cabai di Kukar, Stabilitas Pasar Mulai Terjaga

“Kalau sudah kami benahi semua di dalamnya, tentu kami akan mencoba inovasi-inovasi apa yang bisa dilakukan teman-teman di dalam, supaya Pasar Tenggarong bisa hidup seperti yang diharapkan,” katanya.

Namun, proses tersebut tidak akan dilakukan sekaligus. Disperindag harus menangani ratusan los dengan kondisi dan status yang berbeda.

Di sisi lain, rasionalisasi anggaran daerah pada 2026 juga menjadi salah satu kendala dalam menjalankan sejumlah rencana revitalisasi pasar.

“Jadi kami butuh waktu untuk membenahi ini perlahan, biar semuanya bisa selesai dan tanpa ada persoalan ke depannya,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan: