200 Pekerja Diduga Jadi Korban, Buruh Tambang di Kukar Ngaku Tak Digaji Lalu Di-PHK

Oleh redaksi

pada Selasa, 14 April 2026

Korban bersama Tim TRC-PPA Kaltim saat mengajukan laporan ke Distransnaker Kukar (Istimewa)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang buruh tambang mengaku tidak menerima gaji selama berbulan-bulan sebelum akhirnya diberhentikan tanpa pesangon. Kasus ini disebut berpotensi melibatkan hingga 200 pekerja lain.

Pekerja tersebut, Tomi Irawan, melaporkan permasalahan yang dialaminya ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara pada Selasa (14/4/2026). Ia datang bersama istrinya dan didampingi Ketua Tim TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun.

Tomi mengaku mulai tidak menerima gaji sejak September 2025. Kondisi itu berlangsung beberapa bulan hingga akhirnya ia di-PHK pada Desember 2025 tanpa kejelasan terkait hak-haknya.

Rina Zainun mengungkapkan, kasus yang dialami Tomi bukanlah satu-satunya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 200 pekerja dari perusahaan yang sama yang diduga mengalami kondisi serupa.

Baca juga  Dari Ruang Kelas ke Sungai Pedalaman, Lolita Buka Jalan Wisata Tabang hingga Mancanegara

Ia menyebut laporan ini sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak akhir tahun lalu. Namun, sejumlah kendala membuat korban baru berani melapor belakangan.

“Seharusnya laporan ini dilakukan sejak Desember, namun ada beberapa hal yang membuat korban belum bisa melapor lebih cepat,” ujarnya.

Menurut Rina, pelaporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pekerja lain untuk ikut memperjuangkan hak mereka melalui jalur resmi. Ia menilai masih banyak pekerja yang belum berani bersuara.

“Total korban sekitar 200 orang, namun saat ini baru satu orang yang berani melapor sebagai langkah awal,” jelasnya.

Perusahaan yang dilaporkan diketahui bergerak di sektor pertambangan dan beroperasi di wilayah Sebulu. Namun, identitas perusahaan tersebut belum dibuka ke publik oleh pihak pendamping.

Baca juga  Banjir Jadi Ancaman Tahunan, Warga Loa Janan Ulu dan Purwajaya Harap Solusi Nyata

Rina juga menyoroti dampak ekonomi yang dialami korban. Tanpa penghasilan selama berbulan-bulan dan tanpa pesangon, kondisi keuangan keluarga Tomi disebut sangat terpukul.

Bahkan, saat momen Lebaran, korban tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan dasar. Situasi ini menjadi gambaran nyata dampak dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap kehidupan pekerja.

Ia berharap laporan ini dapat membuka jalan bagi pekerja lain yang mengalami nasib serupa untuk ikut melapor dan memperjuangkan haknya.

“Kita tunggu saja proses berikutnya. Harapannya, ini bisa menjadi pintu bagi pekerja lain untuk ikut memperjuangkan haknya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar, Suharningsih, memastikan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjutinya.

Langkah awal yang akan dilakukan adalah memanggil pihak perusahaan untuk proses klarifikasi dan penyelesaian.

Baca juga  UMKM Kukar Rasakan Dampak Nyata Pembinaan dan Bantuan Pemerintah

“Langkah awal kami adalah mengirimkan surat panggilan kepada pihak perusahaan untuk proses penyelesaian,” jelasnya.

Ia menyebut laporan dari satu orang pekerja ini dapat menjadi representasi bagi pekerja lain yang diduga mengalami kondisi serupa.

Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan, termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami juga akan cek apakah perusahaan tersebut memenuhi kewajiban BPJS. Ini penting karena menyangkut perlindungan pekerja,” tegasnya.

Suharningsih menambahkan, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dalam penyelesaian hubungan industrial. Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, maka akan ada mekanisme lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam hubungan industrial, kami mengedepankan pendekatan persuasif, mengajak perusahaan untuk taat aturan,” pungkasnya. (UK)

Bagikan: