URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan membahas kejelasan status aset bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Aset yang tercatat di pemerintah daerah sejak 2006 itu hingga kini belum rampung pembangunannya dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar berencana berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat untuk menentukan langkah penanganan aset tersebut, termasuk kemungkinan penyerahan melalui mekanisme hibah kepada pihak Unikarta.
Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, mengatakan pembahasan diperlukan untuk memastikan status aset sekaligus mengidentifikasi ketentuan yang harus dipenuhi sebelum proses hibah dapat dilakukan.
“Kalau yang tercatat di kita itu 10 hektare. Bangunan kampusnya masih belum jadi, sudah sampai ke bangunan yang lain, tetapi belum selesai,” ujar Pujianto, Rabu (14/10/2026).
Menurut Pujianto, salah satu persoalan yang perlu dibahas bersama instansi terkait adalah mekanisme hibah.
Pemerintah daerah perlu memastikan prosedur dan persyaratan penyerahan aset agar pengelolaannya memiliki kejelasan secara administratif.
Pembahasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencari jalan keluar atas kondisi bangunan kampus yang belum selesai.
Dengan luas lahan tercatat mencapai 10 hektare, kepastian status aset diperlukan agar pemerintah dapat menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas, kita akan bahas dulu masalah terkait hibahnya. Hibahnya seperti apa,” jelasnya.
Koordinasi dengan BPKAD dan Inspektorat diharapkan dapat membantu mengurai persoalan administrasi maupun pengelolaan aset.
Hasil pembahasan nantinya menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menentukan apakah aset tersebut dapat dihibahkan dan bagaimana prosesnya harus dilaksanakan.
Selain persoalan mekanisme hibah, batas kewenangan Disdikbud Kukar turut memengaruhi penanganan bangunan kampus tersebut.
Pujianto menjelaskan, lingkup kewenangan Disdikbud berada pada sektor pendidikan hingga jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
Karena itu, Disdikbud tidak dapat secara langsung mengambil alih kelanjutan pembangunan fasilitas perguruan tinggi tersebut.
Di sisi lain, proses hibah juga belum dapat dituntaskan karena masih memerlukan pembahasan dan kepastian prosedur.
Kondisi tersebut membuat aset kampus Unikarta belum memiliki tindak lanjut yang jelas, baik dari sisi penyelesaian pembangunan maupun penyerahan pengelolaannya kepada pihak lain.
“Kan status quo ini, mau dihibahkan belum bisa, mau dilanjutkan bukan kewenangan. Nah, itu jadi masalah,” ungkapnya.
Disdikbud Kukar mendorong agar pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) segera dilakukan.
Kepastian status aset dan mekanisme hibah dinilai menjadi langkah awal untuk menentukan penanganan berikutnya.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap keputusan terkait aset memenuhi ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan kampus Unikarta tidak hanya menyangkut kelanjutan pembangunan, tetapi juga kepastian administrasi dan pemanfaatan aset secara tepat.
Melalui koordinasi bersama BPKAD dan Inspektorat, Disdikbud Kukar berharap persoalan tersebut dapat memperoleh titik terang sehingga langkah penanganan aset kampus Unikarta dapat ditentukan sesuai aturan yang berlaku. (Adv)





