TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 menjadi Rp3.991.797, atau naik Rp225.418 (5,99 persen) dibanding UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.766.379.
Usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
Rekomendasi UMK itu disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri usai meresmikan Jembatan Kedaton Agung, Selasa (23/12/2025).
Menurut Aulia, penyesuaian UMK 2026 dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi Kukar sebesar 5,62 persen dan inflasi daerah 1,77 persen.
Dengan indikator tersebut, Dewan Pengupahan menyepakati nilai alfa 0,75 sebagai koefisien penghitungan upah minimum.
“Penyesuaian UMK ini sudah disesuaikan dengan dinamika ekonomi daerah. Angka UMK 2025 menjadi dasar perhitungan untuk penetapan tahun berikutnya,” jelas Aulia.
Hasil perhitungan itu kemudian menghasilkan usulan UMK Kukar 2026 sebesar Rp3.991.797, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk ditetapkan secara resmi.
Selain UMK, Pemkab Kukar juga mengusulkan penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 untuk delapan sektor usaha.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, besaran UMSK tahun depan tidak lagi seragam, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan perkembangan masing-masing sektor.
Beberapa sektor strategis yang diusulkan antara lain :
Pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas sebesar Rp4.104.095.
• Pertambangan minyak bumi sebesar Rp4.104.095
• Sektor batubara sebesar Rp4.082.582
• Industri kapal dan perahu sebesar Rp4.039.170
• Industri minyak mentah kelapa sawit (CPO) sebesar Rp4.039.170
• Sektor pemanen kayu sebesar Rp4.017.657
“Perbedaan besaran UMSK ini mencerminkan dinamika dan perkembangan masing-masing sektor usaha. Ada sektor yang menjadi primadona sehingga koefisien penyesuaiannya berbeda,” ujar Aulia.
Pemkab Kukar berharap penetapan UMK dan UMSK 2026 mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pertumbuhan ekonomi daerah.
Aulia menegaskan, kebijakan pengupahan akan terus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program Kukar Idaman Terbaik.
“Kami berkomitmen mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja agar sejalan dengan kenaikan upah dan insentif yang diterima para pekerja,” pungkasnya. (UK)





