URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Skema kemitraan perkebunan di Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki fase baru. Kewajiban plasma 20 persen yang selama ini identik dengan pembukaan lahan kini dikonversi menjadi aset usaha produktif bernilai miliaran rupiah.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri resmi menyerahkan enam unit mobil bantuan dari PT REA Kaltim di Pendopo Bupati Kukar. Namun, di balik seremoni tersebut tersimpan desain ekonomi jangka panjang yang diklaim tetap menjaga hak masyarakat sebesar 20 persen.
REA Kaltim saat ini mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahap kedua. Berdasarkan regulasi Direktorat Jenderal Perkebunan, perusahaan wajib menyediakan plasma 20 persen dari total luas kebun.
Jika lahan tidak tersedia, kewajiban itu dapat dikonversi menjadi usaha produktif dengan nilai setara dan masa berlaku mengikuti umur kebun.
“Nilainya harus ekuivalen. Tidak boleh kurang. Hak masyarakat tetap 20 persen,” tegas Aulia.
Sebagai ilustrasi, jika satu hektare kebun menghasilkan Rp1,5–2 juta per bulan dan total HGU mencapai 5.000 hektare, maka 1.000 hektare menjadi porsi plasma. Dengan asumsi Rp2 juta per hektare, nilai hak masyarakat bisa menyentuh Rp2 miliar per bulan. Angka inilah yang menjadi dasar konversi skema produktif.
Implementasi awal dilakukan di Desa Kembang Janggut. Enam unit mobil diserahkan kepada koperasi masyarakat, lalu langsung disewa kembali oleh REA Kaltim. Skema ini menciptakan arus kas rutin tanpa perlu membuka lahan baru.
Modelnya sederhana namun strategis dengan menghadirkan aset milik koperasi sementara Perusahaan sebagai penyewa dan pendapatan sewa kembali ke masyarakat
Untuk menjaga objektivitas, Pemkab Kukar menggandeng Politeknik Negeri Samarinda guna menghitung nilai wajar usaha produktif agar setara dengan plasma 20 persen.
Meski desain skema dirancang daerah, keputusan akhir tetap berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), yang berwenang menyetujui perpanjangan HGU dan memastikan kesesuaian regulasi nasional.
Bupati menegaskan pengelolaan dilakukan melalui koperasi resmi. Kepala desa diminta mengawal distribusi manfaat agar tepat sasaran. Pengawasan melibatkan Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, hingga pemerintah desa.
Skema ini disebut sebagai model baru kemitraan sawit di Kukar—menjaga hak masyarakat tanpa terbentur keterbatasan lahan.
Jika berhasil, pendekatan konversi plasma ke aset produktif berpotensi menjadi preseden bagi wilayah lain dengan persoalan serupa: lahan terbatas, tetapi kewajiban kemitraan tetap harus dipenuhi.
“Kita ingin masyarakat sekitar perkebunan benar-benar merasakan manfaat yang adil dan berkelanjutan,” tutupnya. (UK)





