Bupati Kukar Lantik PJ Kades Jonggon dan PAW Sejumlah Anggota BPD di Kukar

Oleh redaksi

pada Kamis, 9 April 2026

Suasana pelantikan Kades Jonggon dan PAW Anggota BPD (Urbankaltim)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pelayanan di tingkat desa tetap berjalan meski terjadi kekosongan jabatan.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, langsung mengambil langkah dengan melantik Penjabat Kepala Desa Jonggon serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui mekanisme pergantian antar waktu.

Pelantikan tersebut digelar di Pendopo Odah Etam pada Kamis (9/4/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kekosongan jabatan kepala desa yang ditinggalkan karena meninggal dunia, serta posisi BPD yang belum terisi di sejumlah desa.

Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa pergantian jabatan merupakan hal yang biasa dalam pemerintahan.

Baca juga  Rental Scooter Listrik di Taman Titik Nol Tenggarong Jadi Daya Tarik Baru, Omzet Jutaan Tiap Hari

Namun, ia menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

“Pergantian ini merupakan sesuatu yang lumrah dalam organisasi, yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” ujarnya.

Menurut Aulia, penunjukan Penjabat Kepala Desa merupakan solusi untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa.

Langkah ini diambil agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu pelayanan publik.

Ia menjelaskan bahwa penunjukan tersebut bersifat sementara hingga kepala desa definitif ditetapkan sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.

Baca juga  Seleksi Paskibraka Kukar Rampung, 6 Siswa Melaju ke Tingkat Provinsi

“Penunjukan Pj ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan sambil menunggu proses penetapan kepala desa definitif,” jelasnya.

Aulia juga menyoroti peran penting pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

Banyak program dan aktivitas yang langsung bersentuhan dengan warga berada di level desa.

Selain pelantikan Pj kepala desa, pengisian anggota BPD juga dilakukan melalui mekanisme PAW.

Langkah ini penting untuk menjaga fungsi kelembagaan desa tetap berjalan optimal.

BPD memiliki peran dalam menampung aspirasi masyarakat serta mengawal jalannya kebijakan di tingkat desa.

Baca juga  Badut yang Tenggelam di Sungai Mahakam Ditemukan Meninggal Dunia

Karena itu, kekosongan anggota tidak boleh dibiarkan berlarut.

Aulia memastikan bahwa seluruh proses pergantian jabatan telah mengikuti aturan yang berlaku.

Ia menegaskan pengisian anggota BPD dilakukan berdasarkan mekanisme yang sah.

“Karena terjadi kekosongan, maka sesuai aturan, urutan berikutnya kita lantik sebagai anggota BPD antar waktu,” tegasnya.

Dengan pelantikan ini, pemerintah daerah berharap pejabat yang baru dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas dengan baik.

Pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap optimal tanpa gangguan.

“Yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” tutupnya. (UK)

Bagikan: