TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat jaring perlindungan sosial tenaga kerja melalui kemitraan strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan. Fokus utama diarahkan pada kelompok pekerja rentan yang selama ini bekerja tanpa perlindungan formal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Muhammad Hatta, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan nyata melalui perluasan cakupan program jaminan sosial.
“Perlindungan bagi pekerja rentan adalah prioritas. Hingga 2025 ini, sudah sekitar 35 ribu pekerja yang tercover,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Skema perlindungan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian. Data terbaru menunjukkan bahwa delapan keluarga pekerja rentan telah menerima manfaat berupa santunan akibat kehilangan anggota keluarga karena kecelakaan kerja.
Untuk menjaga akurasi dan efektivitas program, Distransnaker Kukar bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembaruan data secara berkala. Momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pekan lalu bahkan dijadikan kesempatan untuk menyerahkan bantuan sosial kepada ahli waris, menegaskan komitmen pelayanan yang humanis dan responsif.
“Perlindungan sosial adalah bagian dari peningkatan produktivitas tenaga kerja secara keseluruhan. Tidak hanya menyentuh pekerja formal, perhatian kita juga menyasar mereka yang bekerja tanpa kepastian pendapatan atau jaminan sosial. Ini bentuk nyata negara hadir di level daerah,” timpalnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kukar juga menyiapkan pendataan ulang bagi pekerja sektor pertanian, perikanan, UMKM, hingga pekerja harian lepas. Hal ini dilakukan guna memperluas cakupan program dan memastikan tidak ada satu pun tenaga kerja yang terabaikan.
“Kami siap untuk mendata ulang dan memperluas jangkauan. Tidak boleh ada pekerja yang tidak terlindungi,” pungkasnya. (Adv)