BONTANG – Modus peredaran sabu di Kota Bontang kembali membuat aparat terkejut. Seorang pemuda berinisial RE (25) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang setelah kedapatan menyembunyikan sabu tak hanya di dalam dompet, tetapi juga di dalam bungkus minuman Pop Ice yang ia tinggalkan di pinggir jalan sebagai titik transaksi. Dalam operasi itu, polisi mengamankan total 52,58 gram sabu.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 25.50 Wita di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Informasi awal datang dari laporan warga yang resah melihat transaksi mencurigakan di kawasan Jalan NPK Pelangi, RT 48.
“Iya kami mendapatkan informasinya dari masyarakat, jika benar adanya peredaran sabu sering terjadi di jalan tersebut. Maka petugas langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, Minggu (16/11/2025).
Saat tim melakukan penyelidikan, seorang pria dengan sepeda motor Honda Vario merah hitam KT 6014 QD tampak menunjukkan gelagat tak wajar. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua bungkus sabu dalam dompet yang diselipkan di celana tersangka.
Namun kejutan tidak berhenti di situ. Pelaku ternyata juga menaruh satu poket sabu lainnya yang dibungkus menggunakan kemasan Pop Ice dan diletakkan di pinggir Jalan NPK Pelangi, yang diduga menjadi metode “drop point” untuk pembeli.
“Setelah barang bukti kami temukan, kami langsung lakukan pengembangan di salah satu sebuah rumah yang berada di Jalan Slamet Riyadi, RT 50, Loktuan. Bahwa RE mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya, dengan ada tambahan barang bukti satu poket sabu di rumah miliknya,” tambah AKP Rihard.
Dari penggeledahan lanjutan ini, barang bukti lain disita, termasuk timbangan digital, sedotan runcing, tas, dompet, plastik kemasan, hingga handphone dan motor yang digunakan tersangka.
Secara total, polisi mengamankan empat poket sabu seberat 52,58 gram, satu bungkus plastik, satu kemasan Pop Ice, satu timbangan digital, satu tas, satu dompet, satu unit HP Infinix, satu motor Honda Vario, serta alat pendukung lainnya.
RE kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)





