Satreskrim Kubar Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, 4 Orang Ditangkap

Oleh redaksi

pada Selasa, 7 April 2026

Suasana pers rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi di Kutai Barat (Istimewa)

URBANKALTIM.COM, Sendawar – Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kutai Barat dengan menyita total 1.330 liter Pertalite dari empat terduga pelaku. Pengungkapan ini menegaskan masih maraknya praktik jual beli BBM subsidi secara ilegal di daerah.

Kasus ini diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat melalui patroli rutin yang diperkuat laporan masyarakat. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial M, F, T, dan I yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin resmi.

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait BBM subsidi di wilayah mereka.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Lidik II Tipidter dengan melakukan penyelidikan lapangan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku beserta barang bukti.

Baca juga  Jembatan Anggana-Sangasanga Mulai Dirancang, Nilai Tembus Rp2 Triliun

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Idik II Tipidter langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Khairul Umam, Selasa (7/6/2026).

Pengungkapan pertama terjadi di Jalan Poros Trans Kalimantan, Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok. Petugas mencurigai aktivitas bongkar muat jerigen berisi BBM dari sebuah kendaraan.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima jerigen berkapasitas 35 liter tanpa izin usaha resmi. Dari lokasi ini, polisi mengamankan pelaku M (40).

Pengungkapan kedua dilakukan di SPBU Benung Jaya, Kecamatan Damai. Polisi mendapati kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar menggunakan jerigen.

Baca juga  Harapan Mahasiswa Unikarta Kukar Pupus, Usai Gagal Terima Beasiswa GratisPol

Dari lokasi tersebut, tiga pelaku lainnya yakni F (30), T (30), dan I (40) berhasil diamankan. Aktivitas mereka dinilai menyimpang dari ketentuan distribusi BBM subsidi.

Secara keseluruhan, polisi menyita 38 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.330 liter. Selain itu, diamankan juga empat unit kendaraan roda empat dan empat pompa drum manual lengkap dengan selang.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun masih sering terjadi. Mereka membeli BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen, lalu menjual kembali dengan harga non-subsidi.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 38 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 1.330 liter, empat unit kendaraan roda empat, serta empat unit pompa drum manual beserta selang,” kata Khairul Umam.

Baca juga  Kebocoran Lambung Kapal Saat Arus Deras Diduga Jadi Penyebab Feri Fatimah 2 Karam di Sungai Mahakam

BBM tersebut diketahui masih dalam proses pengangkutan dan belum sempat diedarkan ke pasar.

“BBM yang diamankan masih dalam proses pengangkutan dan belum sempat didistribusikan,” ujar dia.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Tidak menutup kemungkinan para pelaku merupakan bagian dari distribusi ilegal yang lebih luas.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Khairul Umam menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tandasnya. (UK)

Bagikan: