Regulasi Usang Jadi Kendala, Rusmiati Dorong Pembaruan Perda untuk Percepatan Pembangunan Desa

Oleh redaksi

pada Rabu, 12 November 2025

Plt. Camat Sangatta Selatan, Rusmiati.(Istimewa)

SANGATTA – Upaya pembangunan desa di Sangatta Selatan menghadapi tantangan yang bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga struktural.

Banyak peluang ekonomi, khususnya di sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan pemanfaatan hasil hutan non-kayu, belum dapat dijalankan secara optimal.

Bukan karena kurangnya potensi, melainkan karena sejumlah peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Kondisi inilah yang mendorong pemerintah kecamatan menegaskan pentingnya pembaruan regulasi demi mempercepat pembangunan desa secara menyeluruh.

Plt. Camat Sangatta Selatan, Rusmiati, dalam wawancaranya pada Rabu (12/11/2025) menilai bahwa, sejumlah Peraturan Daerah masih menggunakan kerangka kebijakan lama yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan wilayah.

Akibatnya, desa kerap kesulitan menyusun peraturan turunan, seperti peraturan desa (perdes), yang dibutuhkan untuk menggerakkan program pengembangan ekonomi lokal.

Baca juga  DP3A Kukar Genjot Akses Layanan SAPA 129 untuk Tangani Kasus Kekerasan

“Desa tidak bisa buat perdes kalau Perdanya belum diperbarui. Itu sangat membatasi ruang gerak kita,” ujarnya.

Ia mencontohkan Perda Pariwisata tahun 2017 yang hingga kini menjadi rujukan, meski kebutuhan lapangan sudah jauh berbeda.

Padahal, sambungnya, banyak desa di Sangatta Selatan memiliki potensi ekowisata yang besar, mulai dari kawasan hutan, sungai, hingga potensi budaya masyarakat lokal.

Tanpa regulasi yang memadai, potensi tersebut tak bisa dikembangkan.

Menurut Rusmiati, keterlambatan pembaruan Perda juga berdampak pada program lintas sektor.

Sejumlah rencana pembangunan yang disusun pemerintah desa maupun OPD teknis tidak dapat dieksekusi karena terbentur keterbatasan kewenangan akibat aturan yang belum disesuaikan.

Baca juga  Bupati Ardiansyah Dorong Hadirnya Regulasi Wajib Belajar 13 Tahun di Kutim

Ia menegaskan bahwa saat ini desa membutuhkan dukungan regulasi yang fleksibel, adaptif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Hal tersebut menjadi fondasi agar desa mampu bergerak cepat memanfaatkan peluang ekonomi, baik melalui UMKM, ekowisata, maupun pemanfaatan hasil hutan secara lestari.

Salah satu regulasi yang ia soroti adalah aturan pemanfaatan kawasan kehutanan.

Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, masyarakat dapat menggunakan hingga 10 persen kawasan hutan untuk pengembangan ekowisata. Namun, peluang ini belum dapat diakses desa karena Perda turunan di daerah belum diperbarui.

“Kita sebenarnya punya peluang besar, terutama untuk ekowisata. Tapi regulasinya belum sinkron, jadi desa ragu bergerak,” jelasnya.

Kondisi tersebut juga memicu kekhawatiran masyarakat.

Baca juga  Klinik WPM Dispora Kukar Jadi Inkubator Bisnis Pemuda, Dukungan Disesuaikan Kebutuhan

Banyak ide pembangunan yang akhirnya tertahan karena khawatir melanggar aturan yang belum diperbarui.

Ketiadaan kepastian hukum membuat pemerintah desa harus berhati-hati, sehingga inovasi pembangunan berjalan lambat.

Untuk itu, Rusmiati mendorong pemerintah kabupaten segera melakukan pembaruan Perda sekaligus menyusun Peraturan Bupati sebagai payung teknis pelaksanaan.

Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan kepastian bagi desa dalam merencanakan program strategis berbasis potensi lokal.

Ia juga mengajak OPD terkait agar lebih aktif melakukan pendampingan.

Kehadiran dinas teknis diperlukan untuk membantu desa menyusun rencana pengembangan pariwisata, ekonomi kreatif, hingga pengelolaan kawasan secara berkelanjutan.

“Perda Pariwisata 2017 sudah tidak relevan. Kita butuh perbaikan agar desa bisa bergerak,” tutupnya. (adv)

Bagikan: