Sengketa Tanah di Kutim Meningkat, Dinas Pertanahan Tekankan Pentingnya Dokumen Lengkap Saat Melapor

Oleh redaksi

pada Senin, 1 Desember 2025

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe (Urbankaltim)

SANGATTA — Dinas Pertanahan Kutai Timur mencatat peningkatan laporan sengketa tanah sepanjang 2025.

Namun banyak laporan yang masuk tanpa dokumen pendukung yang memadai, sehingga memperlambat proses klarifikasi awal dan penjadwalan mediasi. Kondisi ini menjadi sorotan serius bagi pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menegaskan bahwa dokumen pendukung merupakan syarat dasar untuk memulai proses penyelesaian sengketa.

Tanpa dokumen, identifikasi kepemilikan tidak dapat dilakukan secara akurat.

“Masyarakat sering datang melapor hanya membawa cerita, padahal dokumen itu kunci utama untuk menelusuri kepemilikan,” katanya, Senin (1/12/2025).

Baca juga  Pelantikan PPPK Ditunda, Pemkab Kukar Dorong Kewenangan Pengangkatan Dikembalikan ke Daerah

Simon mengimbau agar masyarakat membawa dokumen seperti surat sporadik, kwitansi pembelian, peta lokasi, atau bukti penguasaan fisik lainnya.

Tanpa bukti tersebut, tim tidak bisa langsung turun ke lapangan.

“Kalau dokumennya tidak ada, kita tidak bisa langsung turun, karena nanti ketika di lapangan justru tidak ada acuan,” ujarnya.

Dinas Pertanahan mencatat bahwa sebagian besar laporan berasal dari sektor pertanian dan perkebunan.

Baca juga  Kukar Siapkan Fasilitas Akuatik Berstandar Tinggi, Kolam Renang Junjung Buyah Masuk Rencana Renovasi 2026

Sebagian besar kasus muncul akibat tumpang tindih lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun, namun belum memiliki legalitas yang jelas.

Untuk setiap aduan, Dinas Pertanahan menegaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan secara objektif tanpa memihak pihak mana pun.

Tugas mereka hanya memfasilitasi dialog, mengumpulkan data, dan memberikan rekomendasi penyelesaian berdasarkan fakta lapangan.

Simon menyebut bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan kecamatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas lahan.

Baca juga  Polemik TPA Batota, Pemerintah Setujui Skema Tukar Guling dengan KPC

Edukasi dilakukan melalui pertemuan desa, sosialisasi, dan pendampingan administratif.

Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk segera mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar kepemilikan lahan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Dengan prosedur pelaporan yang lebih tertib dan dokumen yang lengkap, Dinas Pertanahan berharap proses penanganan sengketa berjalan lebih cepat, efektif, dan tidak menimbulkan konflik baru di lapangan.(Adv)

Bagikan: