SANGATTA — Polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batota kembali mengemuka setelah diketahui bahwa lokasi pembuangan sampah utama Kutai Timur tersebut berada dalam area konsesi PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Pemerintah kini membuka peluang relokasi melalui skema tukar guling demi memastikan operasional pengelolaan sampah dapat berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan jangka panjang.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, membenarkan bahwa KPC telah mengajukan permohonan resmi kepada Bupati terkait proses tukar guling lahan tersebut.
“Pemerintah mempertimbangkan kemungkinan setuju karena sesuai aturan barang milik daerah, relokasi itu memungkinkan,” ujar Simon.
Dalam usulan tersebut, KPC menawarkan lahan yang lebih luas serta menyediakan fasilitas modern sebagai pengganti TPA Batota.
Pemerintah menilai skema ini berpotensi meningkatkan standar pengelolaan sampah daerah.
“Kita butuh lokasi yang lebih luas dan pengelolaan sekarang sudah sistem tutup, bukan terbuka,” jelas Simon.
Kajian teknis terhadap lokasi baru kini diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ada dua alternatif lokasi yang sedang dipertimbangkan: KM 5 Poros Bontang dan kawasan Rantau Pulung.
Kedua titik ini dinilai memiliki karakteristik yang memungkinkan untuk pembangunan TPA modern, termasuk aksesibilitas, jarak dari permukiman, dan kontur tanah.
Sementara itu, usulan penggunaan lahan X-Tambang Lopon sempat mencuat, namun langsung dinyatakan tidak memenuhi kriteria lingkungan karena masih berada dalam area perusahaan yang aktif maupun pascatambang.
Skema tukar guling ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kutai Timur untuk memiliki TPA berstandar modern yang aman, tertutup, dan memenuhi regulasi nasional terkait pengelolaan limbah padat.
Sistem pengelolaan sampah tertutup dinilai jauh lebih ramah lingkungan dibanding metode terbuka yang masih digunakan selama ini.
Selain penanganan yang lebih efisien, TPA modern juga dapat mengurangi risiko pencemaran, bau, dan gangguan kesehatan masyarakat.
Jika hasil kajian menyatakan layak dan usulan disetujui kepala daerah, proses pembangunan TPA baru dapat dimulai setelah finalisasi administrasi relokasi aset daerah.
Simon menyebut bahwa relokasi TPA Batota bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga langkah strategis bagi masa depan pengelolaan sampah Kutai Timur.
“Kami menunggu hasil kajian lengkap. Kalau semua memenuhi syarat, relokasi bisa langsung dilanjutkan,” tegasnya.
Pemerintah berharap langkah ini dapat membawa peningkatan signifikan dalam tata kelola sampah dan menciptakan sistem yang lebih modern, aman, dan berkelanjutan untuk Kutai Timur. (Adv)





