Banyak OPD Ajukan Kantor Baru, Dinas Pertanahan Kutim Pertimbangkan Zona Pemerintahan Terpadu

Oleh redaksi

pada Selasa, 2 Desember 2025

Kantor Dinas Pertanahan Kutim (Urbankaltim)

SANGATTA — Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat meningkatnya permohonan lahan untuk pembangunan kantor baru dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Lonjakan kebutuhan ruang kerja ini mendorong pemerintah mempertimbangkan penataan ulang kawasan pemerintahan agar lebih terpusat dan efisien.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menyampaikan bahwa banyak OPD kini kesulitan menampung kebutuhan pelayanan publik karena kantor lama tidak lagi memadai seiring bertambahnya pegawai, peningkatan layanan digital, dan volume pekerjaan yang terus berkembang.

“Banyak OPD mengusulkan kantor baru karena bangunan lama tidak cukup lagi,” katanya, Selasa (2/12/2025).

Baca juga  COE Kukar 2025 Hadirkan Event Tiap Bulan, Pacu Wisata dan Ekonomi Kreatif Sepanjang Tahun

Simon menegaskan bahwa setiap permohonan kantor baru harus masuk melalui Bupati sebelum diproses lebih jauh.

Setelah mendapat disposisi, barulah tim Pertanahan melakukan survei kelayakan lahan.

“Kita pastikan lahannya aman, tidak rawan banjir, dan punya akses yang baik untuk masyarakat,” ujarnya.

Seiring bertambahnya OPD teknis dan semakin kompleksnya pelayanan publik, kebutuhan ruang kerja yang representatif menjadi tuntutan.

Beberapa dinas yang mengajukan permohonan merupakan instansi dengan intensitas pelayanan tinggi, sehingga memerlukan bangunan yang luas dan akses mudah bagi masyarakat.

Simon menilai bahwa kondisi ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memikirkan penataan ulang zona pemerintahan secara lebih terstruktur.

Baca juga  Koperasi Merah Putih Disiapkan Jadi Gerbang Ekonomi Desa Kukar ke Pasar Global

Kawasan pemerintahan terpadu dinilai dapat mempermudah koordinasi antarinstansi, mengurangi biaya operasional, dan meningkatkan efisiensi layanan.

Meski kebutuhan tinggi, ketersediaan lahan yang ideal menjadi kendala utama.

Area perkotaan Sangatta sudah berkembang pesat, sehingga ruang kosong yang memenuhi kriteria teknis semakin terbatas.

Lahan yang strategis sering kali memiliki nilai tinggi, sementara lahan yang lebih terjangkau belum tentu cocok secara teknis.

Dinas Pertanahan terus menelusuri opsi lokasi yang memungkinkan untuk dijadikan zona pemerintahan terpadu, termasuk wilayah pinggiran kota yang memiliki potensi pengembangan jangka panjang.

Baca juga  Pembebasan Lahan Belum Bisa Direalisasikan Pembangunan TPST di Sangatta Utara dan Selatan Tertunda

Penataan zona pemerintahan dianggap sebagai fondasi penting bagi pembangunan jangka panjang Kutai Timur.

Dengan kantor OPD yang terpusat, pelayanan publik diharapkan lebih mudah diakses, rapi, dan mendukung tata kelola pemerintahan modern.

“Ketersediaan lahan strategis adalah tantangan, tapi penataan zona pemerintahan akan sangat menentukan arah pembangunan ke depan,” tegas Simon.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat kapasitas pelayanan publik sekaligus menciptakan pusat pemerintahan yang lebih teratur, modern, dan efisien untuk Kutai Timur. (ADV)

Bagikan: