Banyak Aset Desa Belum Bersertifikat, Dinas Pertanahan Kutim Kebut Penertiban Legalitas Tanah

Oleh redaksi

pada Jumat, 14 November 2025

Kantor Dinas Pertanahan Kutim (Urbankaltim)

SANGATTA — Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempercepat penertiban legalitas tanah fasilitas umum (fasum) setelah menemukan banyak aset desa yang belum memiliki dokumen kepemilikan lengkap.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan klaim pihak lain dan menghambat proses pembangunan.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menegaskan bahwa setiap aset desa, mulai dari lapangan olahraga, balai pertemuan, gedung serbaguna hingga fasilitas kegiatan masyarakat, harus memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau aset umum tidak punya dokumen jelas, nanti rawan sekali terjadi klaim masyarakat atau perusahaan,” ujarnya.

Baca juga  Panen Pakcoy di Maluhu, Bupati Aulia Beri Bantuan Pribadi untuk Petani

Dinas Pertanahan kini mulai menginventarisasi seluruh fasilitas umum yang belum tercatat dalam sistem aset daerah.

Tim lapangan turun ke desa-desa untuk mengumpulkan data awal, menelusuri sejarah penggunaan lahan, dan menyesuaikan dokumen desa dengan peta administrasi.

“Kita cocokan dulu dengan surat awalnya supaya ada kejelasan status,” kata Simon.

Pada tahap ini, tim mengecek batas lahan, riwayat pemanfaatan, serta memastikan fasum tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.

Simon menjelaskan bahwa legalitas lahan menjadi syarat mutlak sebelum renovasi atau pembangunan fasilitas umum dapat dilakukan dengan menggunakan anggaran daerah.

Baca juga  Data Ketenagakerjaan Kutim Dibenahi, Outsourcing dan WNA Masuk Radar Pendataan

Tanpa dokumen lengkap, pembangunan sering tertunda karena adanya risiko sengketa atau perselisihan kepemilikan.

Sebagian besar aset yang ditertibkan berada di desa-desa dengan pertumbuhan penduduk pesat seperti Sangatta Utara, Teluk Pandan, dan Bengalon.

Pertumbuhan wilayah yang cepat menyebabkan kebutuhan fasum meningkat, namun banyak lahan yang dulu dibangun secara swadaya akhirnya tidak memiliki dokumen yang tertata.

Pemerintah desa diminta untuk lebih proaktif menyediakan dokumen awal seperti surat hibah, berita acara pemanfaatan lahan, atau bukti penguasaan terdahulu untuk mempercepat proses verifikasi.

Baca juga  Lawan Balap Liar dengan Kreativitas, Dispora Kukar Buka Ruang Ekspresi Positif untuk Pemuda

Kerja sama desa dianggap sangat penting agar status aset dapat segera ditegaskan.

Penertiban legalitas aset ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh fasilitas publik memiliki kepastian hukum, sehingga warga dapat menggunakan fasum tanpa kekhawatiran terjadi sengketa mendadak.

Dengan percepatan ini, pemerintah berharap layanan masyarakat di desa dapat ditingkatkan melalui pembangunan fasum yang lebih terencana dan berbasis pada dokumen kepemilikan yang sah. (ADV)

Bagikan: