Predator Seksual di Ponpes Tenggarong Seberang Dituntut 15 Tahun Penjara

Oleh redaksi

pada Rabu, 21 Januari 2026

Terdakwa saat memasuki ruang persidangan. (URBANKALTIM.COM)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Perkara kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengajar pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, memasuki tahap penentuan.

Dalam sidang yang digelar Rabu (21/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa berinisial MAB 15 tahun penjara.

Kasus ini menyeret tujuh santri sebagai korban.

Para korban merupakan anak di bawah umur yang berada dalam pengawasan langsung terdakwa, sehingga perbuatan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kepercayaan dan tanggung jawab sebagai pendidik.

JPU Fitri Ira Purnawati menyampaikan, terdakwa dituntut menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Baca juga  Dibangun Dari Sisa Semen dan Stereofoam, Patung Pesut di Muara Muntai Curi Perhatian Publik

Penerapan KUHP baru dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan yang paling relevan terhadap perkara.

“Perkara pidana atas nama terdakwa MAB hari ini masuk agenda pembacaan tuntutan. Undang-undang yang digunakan adalah KUHP baru,” ujar Fitri usai sidang.

Dalam tuntutannya, jaksa menerapkan Pasal 418 KUHP tentang pendidik yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak didik atau anak di bawah pengawasannya.

Pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 127, karena perbuatan dilakukan secara berulang kali terhadap lebih dari satu korban.

Baca juga  KPU Kukar Siapkan Distribusi Logistik PSU Pilkada, Waspadai Cuaca Ekstrem

Berdasarkan pasal tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun tanpa disertai pidana denda.

Selain hukuman badan, jaksa juga menekankan aspek pemulihan bagi para korban.

JPU tetap menuntut terdakwa untuk membayar restitusi sesuai permohonan sebelumnya, dengan nilai mencapai sekitar Rp380 juta.

“Restitusi kami mintakan sebagai bentuk pemulihan hak korban atas perbuatan yang dialaminya,” tegas Fitri.

Dalam tuntutan tersebut, seluruh barang bukti juga diminta untuk dirampas. Sementara itu, terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Baca juga  Pengelolaan Limbah Tak Sesuai Standar, 6 SPPG Penyedia MBG di Kukar Dihentikan

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan.

Permohonan tersebut dikabulkan, dan sidang selanjutnya dijadwalkan pada 2 Februari 2026 dengan agenda penyampaian pledoi secara lisan.

Jaksa menyatakan akan memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa pada agenda sidang berikutnya.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik Kalimantan Timur.

Pasalnya, terdakwa diketahui pernah tersandung perkara serupa pada 2021 silam, namun saat itu tidak berujung pada pemidanaan.

Fakta tersebut kembali mencuat dalam persidangan dan menambah sorotan terhadap perkara yang kini tengah memasuki fase krusial. (UK)

Bagikan: