Polisi Ungkap Motif Penikaman Balikpapan Utara, Dipicu Masalah Harga Rokok

Oleh redaksi

pada Jumat, 30 Januari 2026

Polisi Ungkap Motif Penikaman Balikpapan Utara, Dipicu Masalah Harga Rokok (Istimewa)

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Kasus penikaman yang menewaskan Valentino Prawira (19) di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, ternyata dipicu oleh hal sepele, sengketa harga rokok.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, menjelaskan bahwa pelaku, seorang pria lanjut usia berinisial M (61), pemilik toko yang bersebelahan dengan tempat korban bekerja, tersinggung ketika Valentino menanggapi keluhannya soal harga rokok.

“Pelaku sebelumnya datang membeli rokok, namun membatalkan karena harga dianggap mahal. Saat itu, korban memberikan respons yang membuat pelaku tersinggung,” ujar Zeska, Jumat (30/1/2026).

Baca juga  Tinggalkan Borneo FC, Maicon Souza Resmi Perkuat Semen Padang FC

Pada hari kejadian, pelaku kembali mendatangi toko untuk membeli pengharum pakaian. Perselisihan harga membuatnya marah.

Alih-alih mengambil uang, pelaku pulang ke rumah yang berada persis di samping toko, mengambil pisau dapur, dan kembali dengan niat membunuh.

“Pelaku berpura-pura akan membayar di kasir. Saat korban lengah, pelaku memegang tangan kiri korban dan menikam perut menggunakan tangan kanan,” jelas Zeska.

Baca juga  Kebakaran di Sangasanga Kukar, Satu Rumah Hangus Terbakar

Valentino sempat melarikan diri ke bagian belakang toko, namun pelaku mengejar dan menikam korban berulang kali hingga tersungkur.

Hasil autopsi menunjukkan luka tusuk di perut kanan merobek pembuluh nadi utama, menyebabkan pendarahan hebat.

Total ditemukan 13 luka di tubuh korban, terdiri dari tusukan, iris, dan lecet.

Pengungkapan kasus terbantu rekaman CCTV yang dianalisis digital.

Pelaku akhirnya diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.

Barang bukti yang ditemukan antara lain pisau dapur sepanjang 20 cm, kaos putih bercak darah, dan topi abu-abu bertuliskan ‘Rusty’ yang disembunyikan di dapur rumah pelaku.

Baca juga  Salah Perhitungan Saat Menebang Pohon, Warga Bengalon Tewas Tertimpa Kayu

Tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagai subsider.

Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa perselisihan kecil yang tidak terkendali bisa berujung fatal, bahkan di lingkungan yang sehari-hari tampak aman dan normal. (UK)

Bagikan: