Purbaya Janji Benahi Coretax, Joki Pajak Segera Diberantas

Oleh redaksi

pada Selasa, 7 April 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Istimewa)

URBANKALTIM.COM – Pemerintah berencana memperbaiki sistem layanan perpajakan Coretax untuk mengatasi maraknya praktik joki pelaporan pajak. Langkah ini disampaikan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di tengah keluhan wajib pajak terkait sistem tersebut.

Menurut Purbaya, kemunculan joki tidak terlepas dari celah dalam sistem Coretax yang dimanfaatkan pihak tertentu. Kondisi ini dinilai harus segera dibenahi agar layanan pajak bisa diakses lebih mudah oleh masyarakat.

Purbaya menjelaskan, desain Coretax saat ini masih memiliki kelemahan, terutama dari sisi kemudahan penggunaan. Hal ini membuat sebagian wajib pajak kesulitan saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.

Baca juga  Diplomasi AS-Iran Buntu, Wakil Presiden AS, JD Vance Akui Tak Ada Titik Temu

Kesulitan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak lain dengan menawarkan jasa perantara atau joki. Mereka membantu pengguna mengakses sistem dengan imbalan tertentu.

“Itu kalau di ekonomi kan kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ. Tapi, ke depan kita betulin sehingga Coretax enggak perlu pakai joki lagi,” kata Purbaya, Senin (6/4/26).

Ia juga menyinggung desain sistem yang dinilai kurang ramah bagi pengguna umum. Kondisi ini secara tidak langsung membuka peluang munculnya perantara.

Baca juga  Harga BBM Subsidi Dijaga Stabil hingga Akhir 2026 Meski Minyak Dunia Naik

“Rupanya didesain supaya agak sulit dipakai orang biasa, sehingga ada joki atau software interface yang bisa menghubungkan Coretax dengan orang biasa,” ujar Purbaya.

Fenomena joki pajak belakangan ramai ditawarkan di media sosial. Sejumlah akun bahkan secara terbuka menawarkan jasa pelaporan SPT dengan tarif yang relatif terjangkau.

Target utama layanan ini adalah wajib pajak yang mengalami kesulitan menggunakan Coretax. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam implementasi sistem perpajakan digital.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah pengguna Coretax terus meningkat. Hingga awal April, lebih dari 17 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun dalam sistem tersebut.

Baca juga  Pemerintah Tegaskan Sekolah Tetap Masuk Meski Ada Kebijakan WFH

Mayoritas pengguna berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sisanya terdiri dari wajib pajak badan, instansi pemerintah, serta pelaku perdagangan melalui sistem elektronik.

Meski jumlah pengguna terus bertambah, pemerintah mengakui perbaikan sistem tidak bisa dilakukan secara instan. Purbaya menyebut waktu yang tersedia masih terbatas untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

“Itu kalau di ekonomi kan kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ,” kata Purbaya. (UK)

Bagikan: