WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Hari Ini, Pemerintah Uji Skema Hemat Energi Baru

Oleh redaksi

pada Jumat, 10 April 2026

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini (Istimewa)

URBANKALTIM.COM, JAKARTA – Kebijakan work from home atau WFH bagi aparatur sipil negara setiap Jumat resmi mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2026). Pemerintah mulai menguji pola kerja baru ini sebagai bagian dari strategi penghematan energi di tengah tekanan global akibat konflik Timur Tengah.

Skema baru tersebut mengatur ASN bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan bekerja dari rumah setiap Jumat. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah efisiensi nasional, terutama untuk menekan penggunaan listrik gedung perkantoran dan konsumsi bahan bakar transportasi harian pegawai.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur tambahan bagi ASN. Ia menekankan seluruh pegawai tetap wajib bekerja penuh dan melaporkan hasil kerja seperti biasa.

Baca juga  ASN WFH Tiap Jumat, Pakar Ragukan Efektivitas Hemat BBM

Menurut Rini, fleksibilitas kerja diberikan agar birokrasi menjadi lebih adaptif terhadap perubahan zaman tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital,” kata Rini.

Penerapan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 1 April 2026. Namun implementasi efektif baru dimulai pada Jumat ini karena pekan lalu bertepatan dengan hari libur nasional wafat Isa Almasih.

Pemerintah berharap pola kerja fleksibel ini menjadi model baru birokrasi modern yang lebih hemat energi sekaligus tetap produktif.

Baca juga  Maya Kusmaya Lawan Vonis 9 Tahun Penjara, Ajukan Memori Banding Kasus Tata Kelola Minyak

Kebijakan WFH Jumat lahir dari kebutuhan efisiensi nasional, terutama setelah gejolak geopolitik global berdampak pada stabilitas energi. Pemerintah menilai pengurangan mobilitas ASN setiap Jumat dapat memangkas konsumsi BBM dan biaya operasional kantor.

Meski bekerja dari rumah, Rini menegaskan orientasi utama ASN tetap pada hasil kerja, bukan lokasi bekerja.

“Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja,” ujar Rini.

Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan evaluasi berkala. Penilaian itu meliputi kinerja organisasi, efektivitas penghematan energi, hingga dampaknya terhadap mutu pelayanan masyarakat.

Laporan evaluasi wajib diserahkan kepada Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.

Meski berlaku nasional, tidak semua ASN dapat menikmati WFH setiap Jumat. Pemerintah mengecualikan sejumlah sektor layanan dasar yang tetap harus hadir di kantor.

Baca juga  Isak Tangis Keluarga Iringi Kedatangan Tiga Jenazah Prajurit TNI di Bandara

Layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kependudukan, kebersihan, ketenteraman umum, serta unit darurat tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor. Begitu pula pejabat struktural tertentu seperti eselon I dan II daerah, camat, lurah, dan kepala desa.

Pengecualian ini dilakukan agar layanan masyarakat tidak terganggu selama penerapan kebijakan baru.

Dengan dimulainya WFH nasional ini, pemerintah kini menghadapi ujian besar, yakni memastikan efisiensi energi tercapai tanpa menurunkan disiplin ASN dan kualitas pelayanan publik.

“WFH bukan hari libur. ASN wajib melaporkan hasil kinerja dan tetap berada dalam pengawasan pemimpin,” tegas Rini. (UK)

Bagikan: