Dituntut 6,5 Tahun, Terdakwa LNG Bantah Rugikan Negara

Oleh redaksi

pada Selasa, 14 April 2026

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) (Istimewa)

URBANKALTIM.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas di PT Pertamina, mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, dituntut 6,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (13/4/2026).

Merespons tuntutan tersebut, Hari menyatakan akan menyiapkan pembelaan. Ia menegaskan tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara sebagaimana yang didakwakan.

“Ya tentunya saya kira sangat berat ya untuk seseorang, yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara,” ujar Hari.

Hari menyebut proyek LNG yang menjadi pokok perkara justru memberikan keuntungan bagi perusahaan. Ia mengklaim kontrak tersebut masih berjalan dan menghasilkan keuntungan hingga puluhan juta dollar Amerika Serikat.

Baca juga  Said Abdullah Ungkap Subsidi BBM dan LPG Lebih Banyak Dinikmati Orang Mampu

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan yang diambil bukanlah tindakan yang merugikan negara. Ia juga menyebut nilai keuntungan telah tercatat hingga akhir 2025.

“Kontrak LNG sampai hari ini menghasilkan keuntungan buat Pertamina yang sampai akhir Desember sudah untung hingga 97,6 juta US dollar,” ujar dia.

Selain membantah tuduhan, Hari juga menyinggung proses hukum yang menjeratnya. Ia mengaku heran karena merasa tidak melakukan pelanggaran, namun tetap diproses secara hukum.

Baca juga  Harga Emas Antam Ambruk Hari Ini, Turun Rp183.000 per Gram

Ia bahkan menyebut sempat mendapat pernyataan pribadi dari aparat penegak hukum terkait penanganan kasusnya. Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati proses yang berjalan.

“Penyidik dengan jelas menyatakan, ya mohon maaf waktu menahan saya, karena ini perintah atasan,” ujar Hari.

Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menyebut dalam persidangan tidak ditemukan unsur kesengajaan. Selain itu, tidak ada aliran dana ilegal yang diterima kliennya.

“Tidak ada kickback, tidak ada conflict of interest, tidak terima uang apa pun,” ujar Wa Ode.

Baca juga  Eks Direktur Gas Pertamina Hadapi Sidang, Kasus LNG Masuk Tahap Akhir

Menurutnya, transaksi yang dilakukan merupakan bagian dari bisnis yang sah. Pertamina disebut membeli LNG sesuai spesifikasi dan memperoleh manfaat dari kontrak tersebut.

Wa Ode menambahkan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan. Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif.

Selain Hari, dalam perkara yang sama, terdakwa lain juga turut dituntut dengan hukuman penjara. Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan.

“Jika kontrak ini bermasalah atau ada suap, pasti sudah dibatalkan,” ujar Wa Ode. (UK)

Bagikan: