URBANKALTIM.COM, JAKARTA – Eks Direktur Gas PT Pertamina Persero, Hari Karyuliarto menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Hari tidak sendiri. Ia menghadapi proses hukum bersama Yenni Andayani yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Suwandi dan dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Proses tersebut menjadi bagian penting setelah perkara ini bergulir dalam belasan kali persidangan sebelumnya.
Perkara dugaan korupsi pengadaan LNG ini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan setelah melalui 17 kali sidang. Tahap ini menjadi penentu arah proses hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC dalam kurun waktu 2011 hingga 2021. Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai 113,84 juta dollar AS atau setara sekitar Rp 1,77 triliun. Kerugian tersebut muncul dari keputusan pengadaan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam dakwaan, Hari disebut tidak menyusun pedoman yang memadai dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Ia juga tetap melanjutkan proses pengadaan dari perusahaan Cheniere Energy Inc..
Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan keputusan penting tanpa didukung kajian ekonomi dan analisis risiko yang memadai. Selain itu, pengadaan dilakukan tanpa adanya kepastian pembeli yang terikat kontrak.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal terkait perbuatan bersama dalam tindak pidana serta perbuatan berlanjut.
Sidang tuntutan ini menjadi momen krusial dalam perkara tersebut. Hasil tuntutan jaksa akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menentukan putusan akhir.
Dengan masuknya perkara ke tahap ini, publik menanti perkembangan lanjutan terkait penegakan hukum dalam kasus korupsi di sektor energi tersebut. (UK)





