Usai Perbaikan IPAL, Sejumlah SPPG di Kukar Kembali Beroperasi

Oleh redaksi

pada Kamis, 16 April 2026

Penyaluran MBG di Kukar (Istimewa)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Setelah sempat dihentikan, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini diizinkan beroperasi kembali usai pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dinyatakan memenuhi standar.

Pemulihan ini menjadi langkah awal normalisasi layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya terdampak persoalan teknis pada pengelolaan limbah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat enam unit layanan yang operasionalnya dihentikan karena belum memenuhi ketentuan pengolahan limbah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kemudian melakukan pendampingan intensif agar fasilitas tersebut dapat segera memenuhi standar dan kembali melayani masyarakat.

Baca juga  Hendak Selamatkan Topeng, Pemuda Berpakaian Badut Tenggelam di Sungai Mahakam

Dari hasil verifikasi terbaru, baru tiga lokasi yang dinyatakan layak dan diperbolehkan beroperasi kembali. Ketiganya berada di Kecamatan Samboja Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Loa Janan Desa Loa Duri Ilir, serta Kecamatan Anggana Desa Sidomulyo.

Sementara itu, tiga unit lainnya masih dalam tahap perbaikan dan belum dapat dioperasikan. Proses pembenahan masih berlangsung untuk memastikan seluruh aspek teknis terpenuhi sebelum dibuka kembali.

“Tiga SPPG lainnya masih dalam proses perbaikan, yakni SPPG Tenggarong Loa Ipuh 2, SPPG Muara Kaman Panca Jaya, serta SPPG Anggana Sungai Meriam,” ujar Sunggono.

Baca juga  HUT ke-80 RI di Hulu Kukar Dimeriahkan Lomba Melamun, Peserta Adu Tatapan Kosong

Pemkab Kukar memastikan proses perbaikan dilakukan bertahap dengan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan risiko lingkungan.

Selain itu, Pemkab juga menaruh perhatian besar pada kualitas hasil pengolahan limbah. Hal ini menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan operasional setiap unit layanan.

Sunggono menjelaskan, kendala utama pada unit yang belum dibuka kembali terletak pada hasil akhir pengolahan limbah yang belum sepenuhnya memenuhi standar.

Baca juga  Bupati Kukar Lantik PJ Kades Jonggon dan PAW Sejumlah Anggota BPD di Kukar

Ia menegaskan bahwa indikator kelayakan IPAL tidak hanya dilihat dari sisi teknis, tetapi juga dari kualitas fisik air hasil olahan.

“Tetapi sekarang yang penting memenuhi baku mutunya, ukurannya adalah tidak berwarna, tidak berubah warna, dan tidak berbau,” ujar Sunggono.

Meski indikator awal telah terpenuhi pada sebagian unit, pengujian lanjutan tetap dilakukan. Pemeriksaan laboratorium oleh DLHK menjadi tahap akhir untuk memastikan keamanan limbah secara menyeluruh sebelum operasional dibuka kembali.

“Kalau sudah seperti itu, makanya SPPG bolehlah operasi kembali,” pungkasnya. (UK)

Bagikan: