UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Dinonaktifkan Sementara

Oleh redaksi

pada Kamis, 16 April 2026

Kampus Universitas Indonesia (Istimewa)

URBANKALTIM.COM – Universitas Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Selasa 15 April 2026 hingga 30 Mei 2026.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan. Penonaktifan juga bertujuan menjaga lingkungan kampus tetap kondusif selama investigasi berlangsung.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Baca juga  Tiga Prajurit TNI Gugur, UNIFIL Beri Penghormatan Terakhir di Beirut

Rekomendasi tersebut tertuang dalam dokumen internal rencana tindak lanjut pemeriksaan. UI kemudian menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi para mahasiswa terduga.

“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin.

Selama masa penonaktifan, para mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik. Larangan mencakup perkuliahan, bimbingan, hingga aktivitas lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.

Mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus. Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas atau kondisi mendesak dengan pengawasan pihak universitas.

Baca juga  Keterlibatan Anggota Intelijen TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Terungkap

Dugaan pelecehan seksual ini mencuat dari percakapan dalam grup chat mahasiswa. Isi percakapan tersebut dinilai mengandung unsur pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra menyebut percakapan itu menyasar sesama mahasiswa hingga dosen.

“Isi percakapan tersebut memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan,” ujar Fathimah.

Ia menilai perilaku tersebut mencederai nilai kesusilaan dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan kampus.

Baca juga  Inflasi Nasional Turun ke 3,48 Persen, Namun Sejumlah Daerah Masih Tertekan

“Para tersangka melontarkan ucapan yang tidak senonoh,” kata Fathimah.

Kasus ini turut mendapat perhatian pemerintah. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi.

Ia menekankan kampus harus menjadi ruang yang aman dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas,” kata Brian. (UK)

Bagikan: