URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengubah lanskap pembiayaan usaha masyarakat. Melalui penyempurnaan Kredit Kukar Idaman Terbaik (KKIT) yang jadi program prioritas untuk memberikan akses permodalan bagi masyarakat sekaligus melawan praktik rentenir.
Untuk mengimplementasikan visi besar Kukar Idaman Terbaik yang merupakan eskalasi program Kukar Idaman. Pemkab Kukar berencana meningkatkan plafon pinjaman dari Rp50 juta hingga menyentuh Rp1 miliar.
Langkah ini dibahas dalam rapat lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di ruang rapat Sekretariat Daerah (Sekda) Kukar, Kamis (16/4/2026). Fokus utama kebijakan ini tidak memperbesar plafon pinjaman, tapi juga memperlebar cakupan hingga menyentuh petani, nelayan dan juga Koperasi Merah Putih (KMP).
Sekda Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa regulasi baru ini merupakan perbaikan dari skema sebelumnya. Pemerintah ingin memastikan program kredit benar-benar berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Perbup ini perbaikan atau penyempurnaan dari yang sebelumnya. Kita arahkan agar UMKM bisa naik kelas,” ujar Sunggono.
Perubahan paling mencolok terletak pada besaran pinjaman. Jika sebelumnya maksimal hanya Rp50 juta, dalam draf terbaru nilainya meningkat hingga Rp500 juta.
Bahkan, untuk usaha yang dinilai sangat layak, plafon kredit bisa mencapai Rp1 miliar. Namun, besaran tersebut tetap melalui proses verifikasi ketat oleh pihak perbankan.
“Sekarang bisa sampai Rp500 juta. Bahkan bisa mencapai Rp1 miliar,” kata Sekda.
Penilaian kelayakan usaha, lanjutnya, akan menjadi kewenangan Bankaltimtara sebagai pihak yang mengeksekusi program tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas penyaluran kredit tetap sehat.
Selain peningkatan plafon, pemerintah juga merancang fleksibilitas dalam sistem pengembalian kredit. Skema ini terutama menyasar sektor pertanian yang memiliki karakter usaha berbeda dibanding sektor lainnya.
Pembayaran kredit dirancang menyesuaikan siklus panen, sehingga tidak memberatkan petani dalam proses pelunasan.
Sunggono menyebutkan, bahkan dalam kondisi gagal panen, pemerintah menyiapkan mekanisme keringanan yang akan diintegrasikan melalui skema asuransi.
“Untuk kegiatan pertanian, pembayaran mungkin akan dilakukan saat mereka sudah panen,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah aspek teknis juga turut dibahas. Mulai dari besaran subsidi bunga, persyaratan calon debitur, hingga pengaturan tenggang waktu pembayaran.
Hasil pembahasan ini akan segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah bersama Bankaltimtara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merampungkan finalisasi draf dalam waktu dekat.
Targetnya, regulasi ini sudah bisa diterapkan dalam waktu singkat agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Kami bersepakat, mudah-mudahan minggu depan Perbup ini sudah bisa kita eksekusi,” Tutup Sunggono. (UK)





