Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook 6 dan 15 Tahun Penjara

Oleh redaksi

pada Jumat, 17 April 2026

Sidang tiga terdakwa kasus korupsi Chromebook (Istimewa)

URBANKALTIM.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan hukuman penjara antara 6 hingga 15 tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyampaikan tuntutan berbeda kepada masing-masing terdakwa. Konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dituntut paling berat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga  Google Ikut Bela Nadiem, Jaksa Langsung Ajukan Keberatan

Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Keduanya diketahui menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar dan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020-2021.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Roy, Kamis (16/4/2026).

Baca juga  Inflasi Nasional Turun ke 3,48 Persen, Namun Sejumlah Daerah Masih Tertekan

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda. Ibrahim Arief dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sementara Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Tak hanya itu, dua terdakwa juga dibebani uang pengganti. Ibrahim Arief dituntut membayar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Mulyatsyah sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Baca juga  Trump Umumkan Penarikan Pasukan AS dari Iran dalam Hitungan Minggu

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan tuntutan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa juga menyatakan para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa. (UK)

Bagikan: