Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK dalam Kasus Kuota Haji

Oleh redaksi

pada Jumat, 24 April 2026

Ustaz Khalid Basalamah selesai diperiksa KPK pada 23 April 2026 (Dok: ANTARA Foto)

URBANKALTIM.COM – Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan kasus kuota haji di Kementerian Agama. Pengembalian tersebut dilakukan setelah dirinya dimintai keterangan sebagai saksi.

Khalid diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas sebagai ketua asosiasi haji. Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.35 WIB, Kamis (23/4/2026).

Khalid menjelaskan uang tersebut berasal dari pihak penyelenggara perjalanan haji yang sebelumnya berhubungan dengan biro travel miliknya. Namun ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana tersebut.

Baca juga  KPK Dalami Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung ke Camat dan Kepsek

Ia menegaskan pengembalian dilakukan setelah ada arahan dari KPK. Dana itu pun langsung diserahkan kembali tanpa disimpan.

“Jumlahnya sekitar Rp 8,4 M, kan gitu,” ujar Khalid.

Ia menambahkan pihaknya tidak pernah diberi penjelasan terkait sumber uang tersebut saat diterima. Setelah dipanggil KPK, barulah diketahui uang itu berkaitan dengan visa.

“Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan,” ujar Khalid.

Khalid membantah adanya penerimaan ilegal dalam kasus ini. Ia menegaskan posisinya hanya sebagai pihak yang tercantum sebagai jemaah dalam penyelenggaraan haji.

Baca juga  Bupati Tulungagung Diduga Peras OPD hingga Rp 5 Miliar

Ia juga menyebut tidak memiliki hubungan dengan sejumlah nama yang terseret dalam perkara tersebut. Termasuk pejabat di Kementerian Agama yang kini menjadi tersangka.

“Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi,” ujar Khalid.

Ia menegaskan dalam kasus ini dirinya merasa sebagai korban. Hal itu karena tidak mengetahui latar belakang dana yang sempat diterima.

“Sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” ujar Khalid.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji khusus pada periode 2023 hingga 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca juga  Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook 6 dan 15 Tahun Penjara

Salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, ada pula nama lain dari unsur pejabat dan pihak swasta.

KPK menduga terjadi aliran dana terkait pengurusan kuota haji khusus. Uang tersebut diduga berkaitan dengan percepatan keberangkatan jemaah.

Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 622 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. “Jadi, uang itu bukan kami simpan,” ujar Khalid. (UK)

Bagikan: