Bupati Tulungagung Diduga Peras OPD hingga Rp 5 Miliar

Oleh redaksi

pada Senin, 13 April 2026

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu diduga memeras pejabat OPD hingga Rp 5 miliar (Istimewa)

URBANKALTIM.COM – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Praktik ini terungkap setelah penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para kepala organisasi perangkat daerah atau OPD.

Dalam praktiknya, setoran yang diminta bervariasi. Nilainya berkisar dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar dari masing-masing OPD.

KPK menemukan bahwa hingga penangkapan dilakukan, uang yang telah terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari para pejabat yang merasa tertekan untuk memenuhi permintaan tersebut.

Baca juga  UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Dinonaktifkan Sementara

Sebagian pejabat bahkan disebut harus mencari cara untuk memenuhi setoran, termasuk dengan meminjam uang atau menggunakan dana pribadi.

“Untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujar Asep, Sabtu (11/4/2026).

Pemerasan ini dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya melalui pengendalian jabatan terhadap para kepala OPD yang baru dilantik sejak Desember 2025.

Baca juga  Proyek 105 Ribu Pikap Diselimuti Tanda Tanya, KPK Diminta Turun Tangan

Pejabat yang tidak memenuhi permintaan disebut berisiko diberhentikan dari jabatannya. Tekanan ini membuat para korban tidak memiliki pilihan selain mengikuti permintaan tersebut.

Selain itu, proses penagihan dilakukan secara rutin oleh ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal. Penagihan bahkan dilakukan beberapa kali dalam sepekan.

Uang yang dikumpulkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati. Di antaranya untuk kebutuhan sehari-hari, pembelian barang, hingga jamuan makan.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek di sejumlah sektor. Termasuk pengadaan alat kesehatan serta jasa layanan seperti cleaning service dan keamanan.

Baca juga  KPK Sita 1 Juta Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gatut bersama ajudannya langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah aktif dan praktik pemerasan yang sistematis di lingkungan pemerintahan daerah.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan,” ujar Asep. (UK)

Bagikan: