KPK Dalami Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung ke Camat dan Kepsek

Oleh redaksi

pada Rabu, 15 April 2026

Gedung KPK (Istimewa)

URBANKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo. Selain pejabat di tingkat organisasi perangkat daerah, dugaan praktik serupa juga menyasar camat dan kepala sekolah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap adanya indikasi pemerasan dalam proses penempatan jabatan. Dugaan tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik, Selasa (15/4/2026).

KPK menemukan adanya indikasi penetapan harga untuk posisi tertentu di lingkungan pemerintah daerah. Dugaan ini mencakup jabatan camat hingga kepala sekolah di Kabupaten Tulungagung.

Baca juga  JPU Tetap pada Tuntutan dan Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa LNG

“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak sekolah, pihak-pihak di kecamatan, ya. Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat,” kata Budi.

KPK menyebut praktik ini melibatkan banyak pihak. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah organisasi perangkat daerah dalam proses pendalaman kasus.

Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga  WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Hari Ini, Pemerintah Uji Skema Hemat Energi Baru

Keduanya diduga melakukan pemerasan dan penerimaan lain terkait anggaran tahun 2025 hingga 2026. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.

Dalam penyelidikan, KPK juga menemukan modus yang digunakan untuk mengendalikan bawahan. Salah satunya melalui surat pernyataan yang mengikat pejabat di bawahnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan surat tersebut digunakan sebagai alat tekanan. Surat itu bahkan dibuat tanpa tanggal agar bisa digunakan sewaktu-waktu.

Baca juga  Bupati Tulungagung Diduga Peras OPD hingga Rp 5 Miliar

Selain itu, terdapat surat pertanggungjawaban mutlak yang membebankan seluruh risiko anggaran kepada pejabat terkait. Skema ini diduga untuk melindungi pihak tertentu dari potensi temuan pelanggaran.

“Jadi, kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru, diikat dalam bentuk surat pernyataan,” ujar Asep. (UK)

Bagikan: