JPU Tetap pada Tuntutan dan Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa LNG

Oleh redaksi

pada Jumat, 24 April 2026

Sidang lanjutan kasus korupsi LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Istimewa)

URBANKALTIM.COM – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tetap pada tuntutan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas di Pertamina. Jaksa juga meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.

Sikap tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik atas pleidoi terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan seluruh dalil pembelaan yang diajukan terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat. Penuntut umum menilai argumen yang disampaikan tidak mampu menggugurkan dakwaan.

Jaksa menyebut tuntutan yang diajukan telah disusun berdasarkan alat bukti yang sah. Termasuk keterangan saksi, ahli, hingga petunjuk yang diperoleh selama proses penyidikan.

Baca juga  Dituntut 6,5 Tahun, Terdakwa LNG Bantah Rugikan Negara

“Bahwa berdasarkan uraian penuntut umum di atas, maka seluruh dalil para terdakwa harusnya tidak berdasar dan selayaknya ditolak,” ujar jaksa, Kamis (23/4/2026).

Jaksa juga menegaskan tetap berpegang pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya. Dengan demikian, seluruh pleidoi diminta untuk ditolak oleh majelis hakim.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan,” ujar jaksa.

Menanggapi hal itu, terdakwa Eks Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto menyatakan keberatan atas sikap jaksa. Ia menilai konstruksi hukum yang dibangun tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Baca juga  Rupiah Jadi Mata Uang Terlemah di Asia Sentuh Rp 17.300

Hari bahkan menyebut jaksa membangun narasi yang tidak berdasar. Ia menilai penuntut umum tidak mempertimbangkan fakta terkait kontrak LNG.

“Ya, dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum,” kata Hari.

Ia juga menegaskan tidak ada kerugian dalam transaksi LNG di luar masa pandemi. Menurutnya, kondisi tersebut tidak dianalisis secara menyeluruh oleh jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Wa Ode Nur Zainab menilai ada upaya penggiringan opini publik dalam perkara ini. Ia menyoroti pernyataan pihak KPK yang dianggap menyudutkan kliennya.

Baca juga  Proyek 105 Ribu Pikap Diselimuti Tanda Tanya, KPK Diminta Turun Tangan

Menurutnya, dugaan korupsi yang dikaitkan dengan perjanjian pengadaan LNG belum terbukti secara jelas. Ia mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan pengadaan LNG impor dari Amerika Serikat. Jaksa menilai terdapat kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,77 triliun.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. “Seluruh dalil para terdakwa harusnya tidak berdasar dan selayaknya ditolak,” ujar jaksa. (UK)

Bagikan: