URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana melibatkan warga terdampak kebakaran dalam merancang penataan permukiman. Langkah ini disiapkan agar pemulihan kawasan tidak hanya berfokus pada bangunan, tetapi juga memperhatikan kelayakan dan kesehatan lingkungan.
Kepala Dinas Perkim Kukar, M. Aidil, mengatakan tahap awal penanganan dilakukan melalui pendataan ulang bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan. Data tersebut akan menjadi dasar untuk memetakan kondisi kawasan terdampak sekaligus mengidentifikasi kebutuhan warga sebelum menentukan langkah penataan.
Perkim juga berencana menggelar pertemuan dengan masyarakat untuk mendengarkan aspirasi mereka mengenai kondisi permukiman yang diharapkan setelah kebakaran.
“Untuk tahap awal ini kami akan melakukan pendataan dulu, bekerja sama dengan kelurahan dan kecamatan. Kami juga meminta mungkin nanti pertemuan dengan masyarakat yang terdampak musibah kebakaran ini, inginnya seperti apa penataan lingkungannya supaya nanti lingkungannya menjadi rapi, menjadi layak dan sehat, dan mungkin juga memitigasi kejadian berulang,” ujar Aidil.
Pelibatan warga menjadi salah satu bagian penting dalam rencana penataan kawasan pascakebakaran. Pemerintah ingin mengetahui kebutuhan masyarakat secara langsung sebelum menentukan bentuk penanganan yang memungkinkan untuk dilaksanakan.
Pendekatan tersebut juga membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, termasuk kebutuhan hunian dan kondisi lingkungan setelah kebakaran.
Bagi pemerintah daerah, pemulihan kawasan terdampak tidak semestinya hanya mengembalikan kondisi bangunan seperti sebelum kejadian. Penataan juga diharapkan dapat memperbaiki kualitas lingkungan agar lebih rapi, sehat, dan layak dihuni.
Selain itu, kondisi pascakebakaran dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tata lingkungan dan mempertimbangkan langkah mitigasi. Upaya tersebut diperlukan agar risiko kejadian serupa dapat ditekan pada masa mendatang.
Meski demikian, rencana penataan masih berada pada tahap awal. Pendataan dan penjaringan aspirasi warga perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum pemerintah menentukan bentuk penanganan yang akan dijalankan.
Aidil menjelaskan, penanganan teknis melalui Perkim memiliki mekanisme perencanaan anggaran tahun berikutnya atau N+1. Karena itu, kebutuhan penataan kawasan perlu dikoordinasikan lebih lanjut agar dapat disesuaikan dengan proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Namun, Perkim tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan khusus dengan pimpinan daerah untuk menentukan langkah bagi masyarakat yang terdampak kebakaran.
“Kalau terkait dengan tugas kami ini sebenarnya, saat musibah kami itu kalau secara teknis itu N plus 1. Jadi kami harusnya merencanakan tahun depan, tapi kami juga akan berkomunikasi dengan pimpinan kami, kepala daerah, nanti seperti apa terhadap kawan-kawan atau masyarakat yang terdampak musibah ini,” jelasnya.
Hingga kini, bentuk bantuan lanjutan maupun dukungan anggaran untuk pemulihan rumah warga belum diputuskan. Pemerintah daerah masih mengoordinasikan kemungkinan penanganan yang dapat dilakukan untuk membantu masyarakat kembali menjalani kehidupan setelah kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran.
Kondisi fiskal daerah juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan ruang pembiayaan untuk kebutuhan pemulihan. Perkim berharap kemampuan anggaran pemerintah daerah ke depan semakin memadai sehingga penanganan terhadap masyarakat terdampak bencana dapat dilakukan dengan lebih optimal.
Meski belum ada keputusan mengenai bentuk bantuan lanjutan, Aidil menegaskan pemerintah daerah tetap berupaya hadir dalam proses pemulihan masyarakat terdampak kebakaran.
“Ini mungkin kami masih dalam tahap koordinasi, kami belum bisa memutuskan apakah nanti mungkin tindak lanjutnya seperti apa. Tapi pemerintah daerah tetap hadir dan berupaya untuk mengembalikan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana seperti sediakala,” pungkasnya. (Adv)





