531 Rumah di Kukar Diusulkan Terima BSPS 2026, Nilai Bantuan Tembus Rp10 Miliar

Oleh redaksi

pada Minggu, 11 Oktober 2026

Suasana saat Balai P3KP Kalimantan II melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke rumah penerima BSPS di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (Istimewa)
Suasana saat Balai P3KP Kalimantan II melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke rumah penerima BSPS di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (Istimewa)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Sebanyak 531 rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diusulkan menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 dengan nilai bantuan keseluruhan diperkirakan lebih dari Rp10 miliar.

Program pemerintah pusat ini menjadi salah satu jalur bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat, saat program bedah rumah menggunakan anggaran daerah belum berjalan tahun ini.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, Muhammad Aidil, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada kementerian terkait.

Namun, jumlah penerima yang nantinya ditetapkan masih bergantung pada proses seleksi dan verifikasi pemerintah pusat.

“Untuk program RTLH bedah rumah tahun ini kami belum menjalankan. Namun, kami masih mendapatkan bantuan dari BSPS, program dari pusat, dengan jumlah sekitar 531 unit kalau tidak salah tahun ini,” ujar Aidil, Minggu (11/10/26).

Dalam skema BSPS, setiap rumah yang memenuhi persyaratan diusulkan memperoleh bantuan sekitar Rp20 juta.

Baca juga  Danau Kumbara di Kota Bangun III Kukar Semakin Lengkap, Tambah Glamping dan Wahana Air

Dana tersebut dibagi untuk pembelian material bangunan sebesar Rp17,5 juta dan pembayaran upah pekerja sebesar Rp2,5 juta.

Bantuan disalurkan melalui rekening penerima dan harus digunakan untuk kebutuhan perbaikan rumah sesuai ketentuan program.

Penerima juga wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana, termasuk menyimpan bukti pembelian bahan bangunan.

Skema ini ditujukan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumah secara swadaya. Karena itu, bantuan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan di luar peruntukannya.

Meski jumlah rumah yang diusulkan mencapai 531 unit, angka tersebut belum menjadi jumlah penerima yang dipastikan memperoleh bantuan.

Pemerintah pusat masih harus melakukan seleksi sebelum menetapkan calon penerima yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Aidil menjelaskan, pengusulan penerima BSPS tidak hanya mempertimbangkan kondisi fisik rumah, tetapi juga kemampuan ekonomi calon penerima.

Langkah ini dilakukan agar bantuan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca juga  Rendi Solihin Geram Soal Pembagian Retribusi Tangga Arung Square, 90 Persen Dinikmati Pihak Ketiga

Perkim Kukar menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu acuan pengusulan, terutama masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4.

“Data yang kami ambil berasal dari DTSEN, mulai desil 1 sampai desil 4 yang kami usulkan ke kementerian. Nantinya kementerian yang memilah, kemudian ada tim fasilitator yang melakukan verifikasi,” jelasnya.

Setelah data diajukan, kementerian terkait melakukan penyaringan calon penerima.

Selanjutnya, tim fasilitator dari balai perumahan turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi rumah dan mencocokkannya dengan data administrasi.

Perkim Kukar turut dilibatkan dalam proses verifikasi tersebut.

Tahap ini menjadi penentu kelayakan karena data awal masih harus dipastikan kesesuaiannya dengan kondisi sebenarnya.

Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk mengurangi risiko bantuan diberikan kepada warga yang tidak memenuhi kriteria.

Dari sisi persebaran wilayah, usulan BSPS di Kukar belum mencakup seluruh 20 kecamatan secara merata.

Baca juga  Kebocoran Lambung Kapal Saat Arus Deras Diduga Jadi Penyebab Feri Fatimah 2 Karam di Sungai Mahakam

Aidil menyebut Kecamatan Kota Bangun dan Muara Badak sejauh ini menjadi wilayah dengan alokasi relatif lebih banyak.

Pengawasan pemanfaatan bantuan juga menjadi perhatian Perkim Kukar.

Penerima harus memastikan dana digunakan untuk renovasi rumah sesuai ketentuan dan dapat menunjukkan bukti penggunaan anggaran.

Aidil menegaskan, verifikasi tetap diperlukan agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan, mengingat data administrasi belum tentu sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami tetap melakukan verifikasi untuk memastikan penerima manfaat benar-benar warga yang membutuhkan. Sebab, data yang ada belum tentu 100 persen valid, sehingga harus dipastikan kembali di lapangan,” tutupnya.

Melalui usulan BSPS 2026, pemerintah diharapkan dapat membantu lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki kualitas tempat tinggal.

Namun, kepastian jumlah penerima dan penyaluran bantuan tetap menunggu hasil seleksi serta verifikasi pemerintah pusat. (Adv)

Bagikan: