TENGGARONG – Legalitas usaha menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk bisa bertahan dan berkembang. Hal ini dirasakan langsung oleh Melisa, pemilik UMKM kuliner Camilan Santai Mbak Mel asal Desa Suka Maju, Kutai Kartanegara (Kukar).
Berbagai produk camilan yang diproduksinya kini sudah resmi mengantongi sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) serta label halal.
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, usahanya tidak hanya semakin dipercaya konsumen, tetapi juga lebih mudah mengakses berbagai program bantuan dari pemerintah.
PIRT dan Halal Diperoleh Secara Gratis
Melisa mengaku sangat terbantu karena proses pengurusan PIRT tidak lagi memerlukan biaya besar. Sertifikat itu ia dapatkan secara gratis pada awal 2023 melalui fasilitasi Dinas Koperasi dan UKM Kukar.
“Sertifikat PIRT awal tahun 2023 kemarin kebetulan difasilitasi dari Diskop-UKM kepada kecamatan ke pihak Desa Suka Maju,” jelasnya, Senin (4/8/2025).
Tak hanya PIRT, ia juga mendapat sertifikat halal melalui program pendampingan relawan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program ini membuat banyak pelaku usaha kecil bisa memiliki sertifikasi tanpa harus terbebani biaya.
Legalitas Buka Akses Bantuan dan Pasar
Menurut Melisa, legalitas usaha menjadi kunci penting dalam meningkatkan daya saing produk kuliner. Dengan adanya sertifikasi, produk yang dijualnya lebih mudah diterima pasar, sekaligus aman dari sisi hukum jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari instansi terkait.
“Dengan kelengkapan legalitas usaha sangat membantu jika ada pengecekan dari pihak terkait yang berkaitan dengan kelayakan produk,” ujarnya.
Ia menambahkan, legalitas juga mempermudah UMKM mengakses bantuan pemerintah. Melisa sendiri pernah mendapat bantuan berupa peralatan produksi dari Diskop-UKM Kukar, mulai dari oven, loyang, spinner, hingga perlengkapan lain yang sangat mendukung produktivitas.
“Tentunya dengan ada bantuan tersebut sangat terbantu untuk pelaku usaha khususnya UMKM,” sebutnya.
Pentingnya Legalitas bagi UMKM Kuliner
Bagi Melisa, sertifikat PIRT dan label halal bukan hanya sekadar dokumen, melainkan simbol kualitas. Dengan legalitas, produk yang dipasarkan memiliki nilai tambah dari sisi keamanan pangan, higienitas, hingga kemasan.
“Sertifikat PIRT dan halal ini sangat wajib dimiliki para pelaku usaha kuliner. Itu tanda bahwa produk yang kita hasilkan memiliki kualitas yang bagus dari segi pangan sampai dengan kemasan,” tegasnya.
Harapan untuk Pembinaan dan Pelatihan
Ke depan, Melisa berharap Diskop-UKM Kukar dan instansi terkait terus melakukan pembinaan secara berkelanjutan. Baginya, pelatihan rutin akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan keterampilan, produktivitas, serta motivasi pelaku usaha.
“Melalui pelatihan yang diberikan bisa menunjang produktivitas dan semangat ke depannya untuk mengembangkan usaha yang telah dijalani,” sebutnya.
Pelaksanaan Tugad (Plt) Kepala Diskop-UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, juga menyebut legalitas adalah pintu masuk bagi UMKM untuk naik kelas. Menurutnya, Diskop-UKM terus mendorong pelaku usaha kecil untuk segera memiliki PIRT, halal, maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Legalitas menjadi pondasi penting. Kalau produk sudah halal, punya PIRT, punya NIB, otomatis lebih mudah masuk ke toko modern, pameran, bahkan e-katalog pemerintah. Itu yang sedang kami dorong agar UMKM Kukar semakin profesional,” ujarnya.
Thaufiq menegaskan, pihaknya siap membantu dari sisi fasilitasi, pendampingan, hingga promosi digital.“Camilan Santai Mbak Mel adalah contoh UMKM yang berhasil naik kelas karena sudah mengantongi legalitas. Harapan kami, semakin banyak UMKM Kukar mengikuti jejak ini,” pungkasnya. (Adv)





