TENGGARONG – Di tengah maraknya kuliner modern, jajanan tradisional masih tetap mendapat tempat di hati masyarakat. Salah satunya kue cincin, camilan manis gurih yang diproduksi Indah, pelaku usaha rumahan di Tenggarong. Meski memiliki pelanggan tetap, ia berharap pemerintah bisa hadir memberikan dukungan nyata.
Indah mengaku selama ini berjuang sendiri untuk mempertahankan usaha turun-temurun keluarganya. “Saya berharap, usaha ini bisa diberikan support tempat atau dilibatkan ke dalam event bahkan difasilitasi legalitas usaha baik NIB, sertifikasi halal maupun kemasan,” katanya pada Kutairaya, Jumat (18/7/2025).
Sejauh ini, ia belum pernah mengajukan permohonan resmi ke pemerintah daerah. Pemasaran masih dilakukan dengan menitipkan produk ke warung dan toko sekitar Tenggarong. “Penjualan saat ini hanya dititipkan ke warung-warung di sekitar Tenggarong saja dan dijual per bungkus Rp10 ribu isi 8 biji,” ucapnya.
Dalam sehari, Indah mampu memproduksi sekitar 5 kilogram kue cincin dengan bahan baku berkualitas. Namun harga bahan yang mahal membuat margin keuntungan tak besar. “Hasil yang diperoleh ini tak banyak, karena bahan-bahan baku yang digunakan juga memiliki kualitas tinggi. Sehingga harga dari bahan baku juga sudah mahal,” sebutnya.
Setiap produksi, ia bisa memperoleh sekitar Rp500 ribu. Bagi Indah, ini cukup untuk menopang kebutuhan sehari-hari meski belum bisa berkembang lebih luas. Kue cincin yang dijualnya memiliki rasa khas yang membuat konsumen kembali mencari.
Usaha ini bukan sekadar bisnis, melainkan kelanjutan dari perjuangan orang tuanya yang dulu memproduksi berbagai kue tradisional seperti ilat sapi dan roti balok. “Tapi saat ini orang tua sudah mulai melemah kondisi kesehatannya. Sehingga saya meneruskan usaha ini, dengan memproduksi satu jenis kue tradisional yaitu kue cincin,” ujarnya.
Menanggapi harapan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah, Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kukar, Fathul Alamin, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan program fasilitasi legalitas usaha.
“Kita memang memiliki program fasilitasi legalitas usaha baik NIB hingga sertifikasi halal. Untuk mendapatkan fasilitasi itu, pelaku usaha dapat datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk tampil di berbagai event sebagai ajang promosi. “Setiap ada event kita selalu melibatkan pelaku usaha secara bergantian. Ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya. (Adv)





