SANGATTA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) mengungkap persoalan serius yang masih terjadi di berbagai wilayah.
Yakni, banyak anak yang dalam dokumen kependudukan tercatat hanya sebagai “anak ibu” akibat pernikahan siri orang tuanya.
Kondisi ini tidak hanya memengaruhi aspek legalitas keluarga, tetapi juga berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, stigma sosial, hingga bullying di lingkungan sekolah.
Kepala Disdukcapil Kutai Timur, Jumeah, menegaskan bahwa status hukum anak menjadi isu yang tak boleh dianggap sepele.
“Kalau nikah siri, akte kelahirannya pasti hanya anak ibu. Sekarang zaman modern, anak bisa dibully karena hal seperti itu,” ujarnya dalam wawancara eksklusif, Senin (10/11/2025).
Jumeah menjelaskan, banyak orang tua yang justru enggan membuat akta kelahiran karena malu jika anaknya tercatat tanpa hubungan hukum dengan ayah.
Padahal, identitas yang lengkap menjadi prasyarat penting untuk mengakses berbagai layanan dasar seperti pendidikan, BPJS, hingga administrasi kependudukan lainnya.
Untuk menjawab persoalan ini, Disdukcapil Kutim mendorong pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu sebagai solusi paling efektif.
Setelah proses isbat disetujui oleh Pengadilan Agama (PA), seluruh dokumen keluarga akan langsung diperbarui.
“Begitu disahkan, otomatis KK berubah, KTP berubah, dan akte kelahiran juga resmi menjadi anak ayah dan ibu,” tegasnya.
Meski disambut antusias warga, proses administrasi tetap harus mengikuti aturan ketat.
Jumeah mengungkapkan, dari 24 pendaftar di Desa Marta Dinata, hanya 14 pasangan yang lolos verifikasi berkas.
Ia menegaskan bahwa verifikasi bukan ranah Disdukcapil, melainkan kewenangan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.
Disdukcapil berperan memfasilitasi dan memproses dokumen kependudukan setelah putusan isbat diterbitkan.
Selain itu, persoalan administrasi keluarga ternyata berdampak lebih jauh. Jumeah menyebut adanya jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) yang tergolong besar di Kutai Timur.
Salah satu penyebabnya adalah dokumen tidak lengkap atau status keluarga yang tidak sah secara hukum, sehingga anak kesulitan melakukan pendaftaran sekolah.
Setelah menjangkau sejumlah wilayah pedalaman, tahun 2025 Disdukcapil Kutim menargetkan perluasan program ke wilayah pesisir dan perkotaan.
Pelaksanaan sidang isbat dijadwalkan berlangsung hingga Desember, dengan jeda waktu yang diperlukan untuk melakukan verifikasi menyeluruh agar tidak ada persoalan hukum yang tersisa.
Jumeah menegaskan bahwa Disdukcapil memiliki tanggung jawab strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
Dengan dokumen yang lengkap, masyarakat akan lebih terlindungi dan anak-anak memiliki status hukum yang jelas sejak dini.
Upaya ini diharapkan dapat menghapus stigma terhadap anak yang lahir dari pernikahan siri, sekaligus memastikan seluruh generasi Kutai Timur tumbuh dengan hak administrasi yang lengkap, sah, dan terlindungi.(ADV)





