Cegah Calo dan Pungli, Disdukcapil Kutim Nyatakan ‘Stop Gratifikasi’

Oleh redaksi

pada Senin, 10 November 2025

SANGATTA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan bebas praktik pungutan liar.

Melalui penguatan zona integritas, instansi ini menekankan bahwa tidak ada ruang bagi calo, pungli, maupun gratifikasi dalam setiap proses pengurusan dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kutai Timur, Jumeah, menyampaikan bahwa komitmen anti-gratifikasi bukan hanya slogan, melainkan
kebijakan yang sudah lama diterapkan.

“Alhamdulillah di sini sudah tidak ada gratifikasi. Kami melarang keras adanya praktik seperti itu,” ujarnya saat wawancara dengan UrbanKaltim.com, Senin (10/11/2025).

Baca juga  Dispar Kukar Bangun Ekosistem SDM Digital, Siapkan Talenta Lokal Hadapi Era Promosi Kreatif dan IKN

Menurut Jumeah, salah satu faktor paling sering memicu gratifikasi adalah kerumunan pelayanan di satu lokasi.

Ketika antrean membludak, muncul celah bagi calo dan warga yang ingin membayar agar proses mereka dipercepat.

“Kalau hanya satu titik yang melayani, pasti penuh. Orang malas antre, akhirnya pakai uang. Itu yang kami cegah,” tegasnya.

Untuk menutup celah itu, Disdukcapil Kutim memperbanyak titik layanan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Warga tidak lagi harus berbondong-bondong menuju kantor pusat di Sangatta, karena layanan sudah tersebar dan lebih mudah diakses.

Baca juga  Tari Gandrung Berakar Kuat di Kukar, Bukti Hidupnya Budaya Nusantara di Tanah Perantauan

Selain itu, mobil layanan keliling juga dimaksimalkan, termasuk hadir di momen-momen keramaian seperti car free day, sehingga masyarakat bisa mengurus dokumen tanpa hambatan.

Penguatan zona integritas semakin solid berkat hadirnya inovasi digital seperti Siap Kawal dan Parkit Mas.

Melalui layanan online, alur administrasi menjadi lebih transparan, terpantau, dan minim interaksi langsung yang berpotensi membuka ruang negosiasi ilegal.

Spanduk dan papan informasi bertuliskan “Stop Gratifikasi” juga dipasang di seluruh titik layanan sebagai bentuk edukasi dan peringatan tegas bagi masyarakat.

Baca juga  Capaian IKD Kutim Baru 6,94 Persen, Tantangan Digital Mengadang

Komitmen anti-gratifikasi ini disambut baik oleh warga.

Ribuan penilaian “sangat baik” dalam layanan Disdukcapil menunjukkan bahwa masyarakat merasakan pelayanan yang lebih bersih, profesional, dan manusiawi.

Dengan sistem yang semakin transparan dan akses pelayanan yang semakin merata, Disdukcapil Kutai Timur berharap kultur pelayanan publik bersih dapat terus terjaga dan menjadi standar baru di daerah tersebut.

Melalui langkah konsisten ini, Disdukcapil Kutim ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan pelayanan kependudukan yang cepat, mudah, dan bebas pungutan tanpa dasar hukum. (ADV)

Bagikan: