SANGATTA – Upaya memperkuat perekonomian masyarakat Sangatta Selatan memasuki babak baru setelah pemerintah kecamatan menggagas pembentukan UKM Center sebagai pusat pengembangan usaha mikro.
Langkah ini muncul dari kebutuhan mendesak akan ruang pembinaan terpadu, mengingat banyaknya pelaku UMKM di desa-desa yang memiliki produk berkualitas namun belum mampu bersaing karena keterbatasan pendataan, manajemen usaha, hingga akses pasar.
Dengan meningkatnya minat terhadap produk lokal seperti madu hutan, kopi, dan hasil hutan non-kayu lainnya, pemerintah kecamatan menilai saatnya Sangatta Selatan memiliki pusat layanan yang mampu mendorong UMKM naik kelas dan berdaya saing lebih luas.
Plt. Camat Sangatta Selatan, Rusmiati, menyatakan bahwa UKM Center akan menjadi wadah strategis untuk mempertemukan kebutuhan pembinaan, pemasaran, serta penguatan kelembagaan UMKM.
Menurutnya, tanpa sistem yang terstruktur, potensi ekonomi lokal akan sulit berkembang maksimal, dalam wawancaranya pada Rabu (12/11/2025).
“Saya ingin ada UKM Center di bawah kecamatan. Fungsinya untuk mendata, membina, dan memasarkan produk masyarakat,” ujarnya.
Rusmiati menjelaskan bahwa wilayah Sangatta Selatan memiliki karakteristik geografis dan sosial yang sangat mendukung pengembangan produk lokal.
Banyak desa menghasilkan komoditas unggulan seperti madu hutan, kopi lokal, hingga beragam hasil hutan non-kayu.
Namun selama ini, kekuatan tersebut belum diolah secara optimal karena belum ada lembaga yang secara khusus berperan sebagai pusat koordinasi dan promosi UMKM.
Dengan kehadiran UKM Center, pemerintah kecamatan berharap proses penguatan usaha masyarakat dapat dilakukan secara lebih terarah, mulai dari peningkatan kapasitas produksi, strategi pemasaran modern, hingga pembukaan jaringan kerja sama antar desa maupun dengan pihak luar daerah.
“Beberapa peluang ekspor mulai terbuka. Bahkan sudah ada komunikasi jalur diplomasi dengan beberapa negara,” ungkapnya.
Meski peluang semakin besar, Rusmiati menilai regulasi menjadi salah satu tantangan utama yang perlu segera diselesaikan.
Peraturan daerah yang sudah tidak relevan dinilainya menghambat desa dalam menetapkan aturan turunan seperti peraturan desa (perdes) untuk pengembangan usaha.
“Perda Pariwisata tahun 2017 sudah lama sekali. Desa tidak bisa membuat perdes kalau Perda-nya belum diperbarui,” jelasnya.
Selain UMKM, sektor ekowisata juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan, terutama karena adanya peluang pemanfaatan kawasan hingga 10 persen sesuai Undang-Undang Kehutanan. Namun potensi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal oleh banyak desa.
Rusmiati berharap UKM Center tidak hanya menjadi pusat pengembangan usaha, tetapi juga ruang kolaborasi antar desa dalam membangun jaringan ekonomi yang lebih solid dan kompetitif, baik di tingkat regional maupun nasional.
Ia menutup penjelasannya dengan optimisme bahwa dukungan lintas sektor akan mempercepat realisasi program tersebut.
“UKM Center ini kita harapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Sangatta Selatan ke depannya,” pungkasnya. (adv)





