Di Tengah Memanasnya Konflik PHK Pama, Bupati Ardiansyah Tegaskan Kutim Tak Boleh Keluar dari Koridor Hukum

Oleh redaksi

pada Kamis, 13 November 2025

Suasana Rapat Dengar Pendapat

SANGATTA — Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Pama Persada Nusantara dan para pekerjanya memasuki babak krusial. Namun di tengah meningkatnya tensi dan tekanan publik, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman memilih berdiri pada satu prinsip yang menurutnya tidak boleh ditawar: penegakan Perda harus tetap berada dalam koridor hukum, bukan emosi dan desakan massa.

Pesan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung Kamis (13/11/2025), ketika perdebatan antara pekerja, serikat, dan perusahaan menajam pada isu rasio tenaga kerja lokal dan non-lokal 80:20 aturan yang diatur dalam Perda Ketenagakerjaan Kutim.

Di tengah forum yang penuh tekanan, Bupati Kutim tampak tegas meluruskan pemahaman tentang implementasi regulasi daerah. Ia menjelaskan bahwa Perda Ketenagakerjaan Kutim baru ditetapkan tahun 2022, sedangkan aturan teknis berupa Perbup baru terbit pada Juni 2024.

Baca juga  Tradisi Bertemu Inovasi, Pesta Laut Pesisir Nusantara Resmi Masuk Kalender Wisata Kukar

Karena itu, penerapan aturan tidak bisa dipaksakan untuk kasus atau komposisi pekerja sebelum regulasi berlaku.

“Udah kita buka aja di Perda itu, ada nggak sanksinya,” ujarnya, mengajak seluruh pihak untuk melihat fakta hukum, bukan asumsi.

Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengambil tindakan yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Perda, katanya, bukan alat untuk menghukum secara retroaktif, tetapi pedoman untuk membangun tata kelola ketenagakerjaan yang adil.

Di tengah tuntutan agar perusahaan segera menyesuaikan rasio pekerja 80:20, Ardiansyah mengingatkan bahwa penegakan aturan harus dilakukan bertahap, terukur, dan berdasarkan dasar hukum yang jelas.

Ketergesaan, katanya, justru bisa menimbulkan ketidakpastian baru yang berdampak pada hubungan industrial jangka panjang.

Baca juga  Pastikan Ukuran Minyak Goreng Sesuai, Sekda Kukar Tinjau Langsung Lapak Pedagang

Ia juga meluruskan struktur kewenangan: pengawasan pelaksanaan Perda bukan berada sepenuhnya pada pemerintah eksekutif, melainkan pada Dewan Pengawasan Perda.

“Yang melakukan Perda itu kan Dewan Pengawasan Perda itu ya,” tegasnya, memastikan mekanisme pengawasan berjalan objektif dan tidak dipengaruhi dinamika politik maupun tekanan kelompok tertentu.

Terkait kasus PHK Pama, Ardiansyah menegaskan bahwa Pemkab Kutim tidak berada di posisi untuk mengambil keputusan final. Pemerintah daerah hanya menjadi mediator, menghubungkan kepentingan pekerja dan perusahaan agar penyelesaian berjalan sesuai aturan nasional maupun daerah.

Ia meminta serikat buruh memberikan data, referensi, dan bukti yang lengkap, untuk memastikan bahwa proses klarifikasi tidak bergeser menjadi konflik opini.

“Penyelesaian harus berdasarkan bukti, bukan dugaan,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Ardiansyah menegaskan bahwa Perda Ketenagakerjaan dibuat sebagai pedoman menciptakan ruang kerja yang lebih adil, bukan sebagai perangkat untuk menekan atau menghukum perusahaan tanpa dasar.

Baca juga  Distransnaker Tegaskan Job Fair Jadi Senjata Utama Kutim Tekan Pengangguran

Ia meminta semua pihak menahan diri, menjaga kondusivitas, dan mengikuti jalur hukum yang berlaku.

RDP yang berlangsung itu menjadi penegasan bahwa Pemkab Kutim ingin menyelesaikan sengketa secara profesional dan berbasis hukum, bukan sekadar merespons desakan kelompok tertentu. Dengan tensi konflik yang mulai meningkat, prinsip objektivitas dan kepastian hukum menjadi kunci menjaga situasi tetap kondusif.

Kasus PHK Pama kini masuk fase sensitif. Kejelasan data, kekuatan bukti, dan keberpihakan pada hukum akan menentukan arah penyelesaian ke depan dan pemerintah memastikan dirinya tetap berdiri di tengah sebagai penjaga koridor aturan. (Adv)

Bagikan: