URBANKALTIM.COM – Kasus korupsi tata kelola tambang nikel menyeret Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dalam perkara tersebut, Kamis (16/4/2026).
Penetapan ini menjadi sorotan karena melibatkan pimpinan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara bermula dari keberatan perusahaan tambang PT TSHI terkait kewajiban pembayaran pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.
Perusahaan tersebut menilai perhitungan dari Kementerian Kehutanan tidak sesuai. Pemilik perusahaan kemudian mendekati Hery yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021-2026.
Dalam prosesnya, Hery disebut bersedia membantu dengan dalih menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, langkah itu diduga menjadi awal intervensi terhadap kebijakan kementerian.
“HS yang menjabat anggota Komisioner Ombudsman tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” ujar Syarief.
Penyidik mengungkap adanya pertemuan antara Hery dengan pihak perusahaan melalui perantara pada 2025. Pertemuan dilakukan di kantor Ombudsman hingga hotel di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan meminta Hery menerbitkan laporan yang menyatakan adanya kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP. Tujuannya agar kewajiban pembayaran bisa dikoreksi.
Sebagai imbalan, Hery diduga menerima janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Ia kemudian memeriksa Kementerian Kehutanan dan mengarahkan hasilnya agar menguntungkan perusahaan.
Selain itu, Hery juga diduga mengatur penyusunan laporan hasil pemeriksaan agar sesuai dengan keinginan pihak perusahaan.
“Dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.
Atas dugaan perbuatannya, Hery dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan pasal terkait suap dan penyalahgunaan kewenangan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi di sektor sumber daya alam. Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. (UK)





