SANGATTA -Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya memastikan tidak ada satu pun anak usia sekolah yang tercecer dari layanan pendidikan. Komitmen itu disampaikan langsung oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang menyatakan kesiapannya turun ke lapangan demi memastikan program penanganan anak putus sekolah berjalan efektif.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka kegiatan Rencana Aksi Daerah (RAD) Program Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (Sitisek) pada beberapa waktu lalu, sebuah program yang dirancang untuk mengintegrasikan pendataan kependudukan dengan intervensi pendidikan secara menyeluruh.
Menurut Ardiansyah, pemantauan langsung terhadap keluarga yang anaknya tidak bersekolah merupakan langkah paling tepat untuk memahami akar persoalan dan melakukan penyelesaian secara cepat.
“Kalau ada anak yang tidak sekolah, saya siap bertemu langsung dengan keluarganya untuk melihat permasalahan yang sebenarnya,” ujarnya.
Ardiansyah mengungkapkan bahwa pendekatan ini sudah ia praktikkan, salah satunya saat mengunjungi kawasan Simpang Tiga, Sangatta Utara.
Dari kunjungan itu, pemerintah bisa mengetahui langsung alasan anak tidak bersekolah, mulai dari persoalan ekonomi, lingkungan, hingga kurangnya motivasi.
Ardiansyah juga menyinggung kondisi anak-anak yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ia menegaskan bahwa meskipun profesi orang tua hanya sebagai pemulung, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan hak pendidikan anak.
“Profesi orang tua bukan alasan untuk mengabaikan pendidikan. Setiap anak berhak sekolah, dan kita harus pastikan itu,” tegasnya.
Melalui Program Sitisek, pemerintah ingin memastikan setiap anak usia sekolah terdata dengan akurat. Pendekatan ini menghubungkan data kependudukan dengan layanan pendidikan, sehingga anak yang tidak terdaftar dapat segera ditangani.
Ardiansyah menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga meningkatkan koordinasi dengan Dukcapil agar data keluarga usia sekolah selalu diperbarui.
Dengan data yang valid, pemerintah dapat melakukan intervensi lebih cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan masing-masing anak.
Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah hak mendasar, bukan sekadar urusan administratif. Karena itu, celah-celah yang menyebabkan anak putus sekolah harus ditutup melalui sistem yang lebih responsif dan kolaboratif.
Sitisek diharapkan mampu mempercepat upaya penurunan angka anak tidak sekolah dan memastikan pemerataan akses pendidikan di seluruh Kutai Timur.
“Dengan pendekatan yang tepat dan data yang akurat, kita bisa pastikan setiap anak Kutai Timur mendapatkan hak pendidikannya dan punya peluang untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas. (Adv)





