Dinas Pertanahan Kutim Selesaikan 17 Sengketa Lahan Sepanjang 2025

Oleh redaksi

pada Senin, 1 Desember 2025

Kantor Dinas Pertanahan Kutim (Istimewa)

SANGATTA — Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat capaian signifikan sepanjang 2025 dengan menyelesaikan 17 sengketa lahan melalui mekanisme mediasi.

Dari total 32 aduan yang masuk, hampir setengahnya berhasil difasilitasi hingga tahap akhir melalui proses klarifikasi, dialog, dan pengecekan lapangan.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan tanpa menentukan pihak benar atau salah.

Pihaknya hanya menyediakan ruang mediasi yang adil agar masyarakat maupun perusahaan dapat menemukan solusi bersama.

“Kewenangan kita hanya pada mediasi untuk mencari solusi, bukan menentukan siapa benar dan siapa salah,” ujar Simon, Senin (1/12/2025).

Baca juga  Kebijakan Ekspor Tanpa Kuota Disambut Disperindag Kukar, UMKM Didorong Naik Kelas

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar sengketa melibatkan perusahaan dan kelompok tani.

Pada tahap awal mediasi, para pihak sering kali masih berdebat dan mempertahankan klaim masing-masing sehingga proses tidak selesai dalam satu pertemuan.

“Biasanya dalam mediasi awal itu para pihak masih berdebat, jadi kita lanjutkan dengan pengecekan lokasi sebelum menentukan rekomendasi,” jelasnya.

Dari 32 laporan yang diterima, 17 di antaranya telah berhasil ditangani hingga tahap rekomendasi.

Baca juga  Safari Ramadan di Muara Wis Gaungkan Semangat Qur’ani, Desa Jadi Poros Impementasi GEMA

Sementara sisanya masih berada dalam proses panjang klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan peninjauan lapangan.

Untuk sengketa yang menyangkut lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Dinas Pertanahan langsung mengarahkan penyelesaian ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun untuk kasus di luar sertifikat, instansi ini tetap memfasilitasi mediasi sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam meredam konflik.

Simon menegaskan bahwa sistem mediasi membantu memperjelas batas kewenangan pemerintah daerah sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki akses penyelesaian sengketa secara terbuka.

Baca juga  Dispora Kukar Perkuat Ekosistem Kepemudaan, GAMKI Dapat Sekretariat Baru

Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi yang panjang merupakan langkah penting agar semua pihak didengar secara adil dan rekomendasi yang dikeluarkan benar-benar mempertimbangkan fakta di lapangan.

Dinas Pertanahan juga mendorong masyarakat untuk melampirkan dokumen lengkap saat melapor agar proses verifikasi awal bisa dipercepat dan penjadwalan mediasi dapat dilakukan lebih efektif.

Dengan mekanisme mediasi yang semakin intensif, pemerintah berharap potensi konflik tanah yang dapat menghambat pembangunan di berbagai wilayah Kutai Timur dapat ditekan secara signifikan. (ADV)

Bagikan: