Pendamping UMKM Hadir di Tujuh Kecamatan, Kukar Tegas Berantas Praktik Perizinan Ilegal

Oleh redaksi

pada Rabu, 13 Agustus 2025

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan UMKM Diskop UKM Kukar, Fathul Alamin (Urbankaltim)

TENGGARONG – Upaya memperkuat posisi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kutai Kartanegara (Kukar) terus digencarkan. Tahun ini, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kukar menyiapkan program penempatan pendamping UMKM di tujuh kecamatan, demi menghadirkan layanan usaha yang lebih dekat sekaligus melindungi pelaku usaha dari praktik perantara ilegal.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan UMKM DiskopUKM Kukar, Fathul Alamin, menegaskan bahwa langkah ini berawal dari banyaknya keluhan pelaku usaha terkait biaya tinggi akibat ulah oknum perantara.

Baca juga  Jelang HKG PKK 2025, Muara Badak Siapkan Ajang Penggerak Ekonomi Lokal

“Pendamping akan memastikan bahwa pelaku usaha mendapatkan layanan sesuai prosedur tanpa biaya tambahan yang tidak seharusnya ada,” tegas Fathul, Rabu (13/8/2025).

Ia menyebutkan, banyak ditemukan kasus pelaku usaha diminta membayar mahal untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga izin usaha lainnya. Padahal, sebagian besar layanan itu dapat diakses secara gratis bila sesuai jalur resmi.

Pendamping UMKM nantinya akan ditempatkan di Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Janan, Kota Bangun Darat, Kembang Janggut, Anggana, dan Muara Jawa. Mereka akan berkantor di klinik UMKM yang dipersiapkan agar layanan bisa diakses tanpa harus jauh-jauh ke DiskopUKM di Tenggarong.

Baca juga  Hadiri Pelantiak KNPI Kukar, Bupati Dorong Pemuda Jadi Motor Inovasi Daerah

Selain urusan legalitas, pendamping juga akan memberikan konsultasi bisnis, pendampingan pemasaran, hingga pelatihan manajemen usaha. Mereka juga berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memperbarui data UMKM di lapangan, sehingga setiap kebijakan bisa lebih tepat sasaran.

“Kami sedang menyusun edaran dan teknis seleksi. Targetnya, pendaftaran pendamping UMKM bisa dibuka sebelum Lebaran,” tambah Fathul.

Baca juga  TPID Kukar Perketat Pemantauan Harga Jelang Idulfitri, Pastikan Stabilitas Pasar

Dengan hadirnya pendamping, diharapkan UMKM Kukar tidak hanya terbebas dari praktik perizinan ilegal, tetapi juga semakin mandiri, kompetitif, dan mampu bersaing di pasar lokal hingga regional.

“Dan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberdayakan pelaku usaha kecil agar semakin mandiri dan kompetitif di pasar,” tutupnya. (Adv)

Bagikan: