Jetty Ilegal & CTB di Kukar Disetop , KLH Bertindak Demi Selamatkan Pesut Mahakam

Oleh redaksi

pada Rabu, 11 Februari 2026

enyegelan Jetty Ilegal & CTB di Kukar (Istimewa)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah pusat akhirnya turun tangan. Dua perusahaan yang beraktivitas di kawasan Sungai Mahakam dihentikan operasionalnya setelah terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan diduga berdampak pada penurunan populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris), mamalia endemik kebanggaan Kalimantan Timur (Kaltim).

Langkah tegas itu diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, menyusul hasil pengawasan lapangan yang menemukan pelanggaran serius pada aktivitas tambang dan perairan sungai.

Perusahaan pertama, PT GBE, diketahui membangun konstruksi jetty tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan. Padahal, fasilitas tersebut direncanakan untuk mendukung kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara.

Baca juga  Menuju POPPROV 2026, Kukar Matangkan Persiapan Seluruh Cabor dengan Intensif

Atas temuan tersebut, KLH menjatuhkan sanksi penghentian seluruh kegiatan operasional perusahaan. Aktivitas yang belum memiliki legitimasi lingkungan dinilai berpotensi mengganggu kualitas perairan dan ekosistem sungai, termasuk habitat pesut.

Pengawasan juga menyasar PT ML. Perusahaan ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk lokasi penempatan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).

Tak hanya itu, PT ML juga belum mengantongi dokumen dan persetujuan lingkungan untuk kegiatan penempatan serta penambatan CTB I dan CTB II yang telah berjalan.

Baca juga  Jembatan Anggana-Sangasanga Mulai Dirancang, Nilai Tembus Rp2 Triliun

KLH pun menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan yang bergerak di bidang ship to ship tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup, melalui Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah menjaga kelestarian ekosistem sungai, khususnya habitat Pesut Mahakam.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar seluruh aktivitas di wilayah sungai, terutama yang menjadi habitat pesut, berjalan sesuai ketentuan,” kata Hanif, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, penegakan hukum lingkungan diterapkan secara adil tanpa pengecualian.

Hanif juga mengajak pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi, dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi Pesut Mahakam melalui edukasi publik, pemantauan populasi, pengurangan pencemaran, serta penerapan praktik perikanan yang ramah satwa liar.

Baca juga  Terpeleset di Tangerang, Borneo FC Gagal Kunci Status Juara Paruh Musim

Pesut Mahakam merupakan satwa langka yang hanya hidup di Sungai Mahakam dan berstatus terancam punah. Aktivitas pelayaran padat, kebisingan mesin tongkang, risiko tabrakan, hingga potensi pencemaran limbah menjadi ancaman nyata terhadap kelangsungan hidupnya.

Penindakan terhadap dua perusahaan ini menjadi sinyal bahwa negara mulai memperketat pengawasan di koridor sungai strategis Kaltim—wilayah yang bukan hanya jalur ekonomi, tetapi juga rumah terakhir bagi pesut. (UK)

Bagikan: