KPK Seret 3 Perusahaan Tambang di Pusaran Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Oleh redaksi

pada Jumat, 20 Februari 2026

Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari. (Istimewa/Antara)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pusaran kasus gratifikasi yang menyeret mantan Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari terus meluas.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil penyelidikan yang menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi Batu Bara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan penetapan dilakukan pada Februari 2026 setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi, Kamis (19/2/26).

Adapun tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Baca juga  Ujian Berat di Ternate, Borneo FC Siap Curi Poin di Markas Maluku United

Menurut Budi, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama menerima dan memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan Rita Widyasari saat menjabat kepala daerah.

“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujar Budi.

Sehari sebelum pengumuman tersangka, penyidik memeriksa sejumlah saksi di Gedung KPK Merah Putih, Rabu (18/2/26).

Mereka di antaranya Direktur Utama PT SKN, Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN, Rifando, serta staf keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting.

Penyidik mendalami operasional produksi batu bara dan dugaan pembagian fee yang mengalir ke Rita Widyasari.

Baca juga  Warga Mengeluh Biaya Tak Jelas, Dinkes Kukar Telusuri Dugaan Pungli Pusban di Kenohan

“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” tutur Budi.

Dalam konstruksi perkara, Rita Widyasari diduga menerima jatah antara 3,3 sampai 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi. Skema tersebut berpotensi menghasilkan nilai fantastis jika dikalikan dengan volume produksi.

Selain tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga masih mencari keberadaan Warga Negara India, Sankalp Jaithalia, yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini.

Baca juga  Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Pencabulan di Tenggarong Seberang Minta Tidak Dipenjara

Penyidik membutuhkan keterangannya terkait pengelolaan tambang dan kepatuhan pembayaran pajak serta penerimaan negara bukan pajak sektor pertambangan.

“Sampai dengan saat ini penyidik juga masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan, termasuk juga penyidik mencari keberadaan dari tim pengacaranya,” kata Budi.

Diketahui, Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta pada 6 Juli 2018 lalu.

Saat itu, Rita Widyasari ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan sebesar Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha terkait izin lokasi perkebunan dan proyek di lingkungan Pemkab Kukar. (UK)

Bagikan: